Pemilu 2019
KPU Kota Blitar Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD, Ini Alasannya
KPU Kota Blitar menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Blitar pada Pemilu 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | BLITAR - KPU Kota Blitar menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Blitar pada Pemilu 2019.
Persoalannya, hingga Rabu (3/7/2019), KPU Kota Blitar belum menerima surat perintah penetapan hasil Pemilu 2019 dari KPU RI.
"Sampai sekarang surat dari KPU RI belum kami terima, akhirnya kami menunda penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Kota Blitar," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam.
Umam mengatakan KPU RI belum menerima surat keputusan hasil Pemilu 2019 dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasinya, surat keputusan dari MK masih diregister.
Makanya KPU RI belum berani mengirim surat ke KPU Provinsi maupun KPU Kota/Kabupaten.
"Kami tunda sampai ada informasinya lebih lanjut dari KPU RI," ujar Umam.
Umam juga tidak menduga proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Blitar tertunda.
Sebab, dari awal, KPU memperkirakan proses penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD berjalan sesuai rencana.
Sesuai jadwal, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kota Blitar dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019).
Penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK.
Keputusan MK keluar sesuai jadwal, yaitu, Senin (1/7/2019).
KPU Kota Blitar juga sudah mempersiapkan keperluan untuk rapat pleno. KPU sudah memesan tempat dan menyebar undangan.
"Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, akhirnya kami tetap jalan sambil menunggu surat dari KPU RI. Ternyara sampai siang ini, suratnya tetap belum turun, akhirnya kami tunda," katanya.