Pemilu 2019
Ahmad Dhani dan Sejumlah Petahana Gagal ke Senayan, Partai Gerindra Gugat Hasil Pileg 2 Dapil
Gugatan ini disampaikan dari pelbagai jenjang, mulai DPR RI hingga DPRD kabupaten kota di beberapa daerah pemilihan (dapil).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA – Partai Gerindra bersama sepuluh partai lain resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan umum di Jawa Timur.
Gugatan ini disampaikan dari pelbagai jenjang, mulai DPR RI hingga DPRD kabupaten kota di beberapa daerah pemilihan (dapil).
Di antaranya, Partai Gerindra yang mengajukan gugatan di Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) dan Jatim XI (Madura Raya).
Di dua dapil ini, kursi dari Gerindra sebenarnya telah terisi meskipun baru satu kursi.
Di dapil Jatim 1, Gerindra meloloskan Rahmat Muhajirin yang merupakan politisi baru Partai Gerindra.
Rahmat mengalahkan Bambang Haryo Soekarto dari petahana yang gagal mempertahankan kursinya setelah kalah bersaing dalam perolehan suara.
Selain Bambang Haryo, artis Ahmad Dhani juga menjadi caleg yang gagal lolos dari Gerindra.
Ahmad Dhani baru mengumpulkan 40.148 suara dan menjadi peringkat ketiga suara terbanyak di bawah Rahmat (86.274 suara) dan Bambang Haryo (52.451 suara).
Bambang Haryo bisa saja meraih kursi kedua Gerindra apabila bisa memenangkan gugatan di MK.
Sekalipun, selisih kursi kedua Gerindra (berdasarkan bilangan pembagi pemilih) dengan kursi terakhir kuota caleg yang lolos (milik Partai Demokrat) masih sekitar sepuluh ribu suara.
”Sejauh ini kami menyerahkan penuh kepada DPP untuk mekanisme gugatan ini. Sebab, untuk DPR RI menjadi kewenangan DPP,” kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim, Hadi Dediyansyah kepada SURYA.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (3/7/2019).
Di dapil ini, suara masih didominasi PDI Perjuangan yang menjadi pemenang dengan meraih 620.688 suara sekaligus mengemas tiga kursi.
Dari PDI Perjuangan, ada nama Puti Guntur Soekarno, Bambang DH, dan Indah Kurnia yang lolos ke DPR RI.
Selain di dapil Jatim 1, Gerindra juga mengajukan gugatan di Jatim 11 (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep).
Di dapil ini, Gerindra juga baru memiliki satu kursi, yang diperoleh R Imron Amin dan menjadi caleg dengan suara terbanyak (242.437 suara).
Imron Amin menjadi satu di antara delapan caleg yang lolos dari partai berbeda.
Menariknya, caleg Gerindra dari unsur petahana, Nizar Zahro gagal mempertahankan kursinya.
Apabila gugatannya dikabulkan, bisa saja Gerindra mendapatkan kursi kedua di dapil Madura.
"Untuk dapil Madura kami masukkan (gugatan ke MK). Selain dari dapil Madura, ada sejumlah dapil di beberapa provinsi lain,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, ketika dikonfirmasi dari Surabaya.
Selain Gerindra, ada lima partai lain yang melakukan gugatan untuk DPR RI. Di antaranya, PKB (dua gugatan), NasDem (satu gugatan), PPP (dua gugatan), PAN (satu gugatan), dan Demokrat (satu gugatan) yang tersebar di berbagai dapil.
Secara umum, hasil Pileg DPR RI dari dapil Jatim dimenangkan oleh PDI Perjuangan yang meraih 20 kursi dari total 87 kursi DPR RI di dapil Jatim yang diperebutkan.
Selain PDI Perjuangan, ada delapan partai lain yang juga mendapatkan kursi di dapil ini. (bob)
Berikut perolehan kursi DPR RI dari seluruh dapil di Jatim:
1. PDI Perjuangan: 20 Kursi
2. PKB: 19 Kursi
3. Gerindra: 11 kursi
4. Golkar: 11 kursi
5. NasDem: 9 Kursi
6. Demokrat: 7 Kursi
7. PAN: 5 Kursi
8. PPP: 3 Kursi
9. PKS: 2 Kursi
Jumlah: 87 Kursi