Pemilu 2019
Ahmad Dhani dan Sejumlah Petahana Gagal ke Senayan, Partai Gerindra Gugat Hasil Pileg 2 Dapil
Gugatan ini disampaikan dari pelbagai jenjang, mulai DPR RI hingga DPRD kabupaten kota di beberapa daerah pemilihan (dapil).
SURYA.co.id | SURABAYA – Partai Gerindra bersama sepuluh partai lain resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan umum di Jawa Timur.
Gugatan ini disampaikan dari pelbagai jenjang, mulai DPR RI hingga DPRD kabupaten kota di beberapa daerah pemilihan (dapil).
Di antaranya, Partai Gerindra yang mengajukan gugatan di Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) dan Jatim XI (Madura Raya).
Di dua dapil ini, kursi dari Gerindra sebenarnya telah terisi meskipun baru satu kursi.
Di dapil Jatim 1, Gerindra meloloskan Rahmat Muhajirin yang merupakan politisi baru Partai Gerindra.
Rahmat mengalahkan Bambang Haryo Soekarto dari petahana yang gagal mempertahankan kursinya setelah kalah bersaing dalam perolehan suara.
Selain Bambang Haryo, artis Ahmad Dhani juga menjadi caleg yang gagal lolos dari Gerindra.
Ahmad Dhani baru mengumpulkan 40.148 suara dan menjadi peringkat ketiga suara terbanyak di bawah Rahmat (86.274 suara) dan Bambang Haryo (52.451 suara).
Bambang Haryo bisa saja meraih kursi kedua Gerindra apabila bisa memenangkan gugatan di MK.
Sekalipun, selisih kursi kedua Gerindra (berdasarkan bilangan pembagi pemilih) dengan kursi terakhir kuota caleg yang lolos (milik Partai Demokrat) masih sekitar sepuluh ribu suara.
Hitung Suara Ulang di Surabaya Dilakukan Sabtu, KPU RI Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Ini Respons PDI Perjuangan Trenggalek Terkait Perhitungan Suara Ulang Perintah MK |
![]() |
---|
Selain Surabaya, KPU Siap Laksanakan Putusan MK untuk Hitung Suara Ulang di Trenggalek |
![]() |
---|
KPU Trenggalek : Perhitungan Suara Ulang Perintah MK Selesai Minggu |
![]() |
---|
Jalankan Putusan MK, KPU Surabaya Siap Hitung Ulang Suara di Tiga TPS |
![]() |
---|