Bupati Jember Copot 3 ASN Pejabat Fungsional Rumah Sakit Karena Salahgunakan Distribusi Obat

Bupati Jember, Faida mencopot jabatan fungsional yang melekat pada tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Bupati Jember, Faida, mencopot 3 ASN pejabat fungsional di RS karena menyalahgunakan distribusi obat. 

SURYA.co.id | JEMBER - Bupati Jember, Faida mencopot jabatan fungsional yang melekat pada tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.

Tiga orang ASN itu bekerja di sebuah rumah sakit milik Pemkab Jember.

Mereka dicopot dari jabatannya karena berdasarkan pemeriksaan inspektorat, terbukti menyalahgunakan tugasnya.

"Mereka menyalahgunaan distribusi obat. Mereka mendistribusikan obat tidak pada jalurnya, tidak sesuai SOP.

Ada kasir di luar kasir. Hari ini saya sudah menandatangani sanksi berat untuk mereka. Ada tiga orang.

Mereka dicopot dari kewenangannya di jabatan fungsional," terang Bupati Faida usai melantik 52 orang pejabat Jabatan Fungsional Tertentu di Pemkab Jember, Senin (1/7/2019).

ASN Tulungagung Hamil di Luar Nikah & Serumah dengan RAS, Suaminya Laporkan Istri Sah Selingkuh

Purwanto Asal Tulungagung Sudah Tiduri 50 Pria, Polda Jatim Ungkap Modusnya Jerat Para Korban

Dewi Pratiwi Nyamar Jadi Jemaah Pengajian Laki-laki di Sleman, Polisi Terkejut Geledah Isi Tasnya

Faida menegaskan dirinya tidak bisa menoleransi ASN yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang, juga tugas pokok dan fungsinya.

Dia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penjualan obat di luar jalur logistik itu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, dirinya meminta laporan itu ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat.

"Hasilnya hari ini ada sanksi berat untuk mereka. Mereka yang melakukan pasti tidak sendiri.

Kami melakukan pemeriksaan berdasarkan administrasi kepegawaian, jadi sanksinya juga berdasarkan sanksi untuk pegawai," tegas Faida.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh tiga orang ASN itu tidak patut dilakukan.

Masyarakat, imbuhnya, jengah dengan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat itu. Faida menegaskan apa yang dilakukan oleh ASN itu bukan kebijakan bupati.

"Karenanya masyarakat berani melapor, karena mereka tahu itu bukan kebijakan bupati namun ulah oknum," tegasnya.

Faida menambahkan, ketiga orang ASN itu menjadi contoh ASN yang memiliki ilmu, namun tidak menerapkan keilmuannya secara kompeten.

Karenanya, sanksi yang didapatkan adalah pencopotan mereka dari jabatan fungsional sehingga tidak lagi bisa melayani pasien.

"Tidak lagi bisa melayani pasien, tidak bisa menerapkan ilmunya," imbuhnya.

Perihal pemberian sanksi berat kepada ASN itu disampaikan Bupati Faida juga kepada 52 orang pejabat yang dilantik menempati jabatan fungsional tertentu di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Senin
(1/7/2019).

Kepada para ASN yang semuanya tenaga kesehatan itu, Faida mengingatkan mereka untuk bekerja secara profesional dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Jangan melakukan pungli. Ingat yang bapak dan ibu layani itu orang yang kesusahan, orang sakit. Bekerjalah secara baik, dan ikhlas," tegasnya.

Jabatan fungsional, lanjut Faida, merupakan jabatan yang diamanatkan oleh UU. Karenanya, pemiliknya juga harus disumpah dan dilantik saat menduduki jabatan itu.

Pelantikan 52 pejabat itu, sekaligus pengambilan sumpah kembali.

"Supaya mereka ingat, dan tidak menyalahgunakan wewenang mereka. Mereka memiliki ilmu sehingga harus kompeten, dan digunakan secara benar," pungkas Faida.

Mayangsari Diledek Iis Dahlia Seperti Ojol, Balas Pamer Bayaran Tak Biasa dari Bambang Trihatmodjo

Merpati ini Laku Rp 1 Miliar, Inilah Kehebatannya dan Sosok Robby Warga Bogor yang Membeli 

Fakta Terbaru Sidang Mafia Bola, Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Rp 30 Juta untuk Nyanyi

Diego Michiels Tak Jadi Nikahi Dhea Simatupang Bareng Ultah Nikita Willy, Malah Dapat Kado Pahit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved