Bupati Jember Copot 3 ASN Pejabat Fungsional Rumah Sakit Karena Salahgunakan Distribusi Obat
Bupati Jember, Faida mencopot jabatan fungsional yang melekat pada tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
Karenanya, sanksi yang didapatkan adalah pencopotan mereka dari jabatan fungsional sehingga tidak lagi bisa melayani pasien.
"Tidak lagi bisa melayani pasien, tidak bisa menerapkan ilmunya," imbuhnya.
Perihal pemberian sanksi berat kepada ASN itu disampaikan Bupati Faida juga kepada 52 orang pejabat yang dilantik menempati jabatan fungsional tertentu di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Senin
(1/7/2019).
Kepada para ASN yang semuanya tenaga kesehatan itu, Faida mengingatkan mereka untuk bekerja secara profesional dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
"Jangan melakukan pungli. Ingat yang bapak dan ibu layani itu orang yang kesusahan, orang sakit. Bekerjalah secara baik, dan ikhlas," tegasnya.
Jabatan fungsional, lanjut Faida, merupakan jabatan yang diamanatkan oleh UU. Karenanya, pemiliknya juga harus disumpah dan dilantik saat menduduki jabatan itu.
Pelantikan 52 pejabat itu, sekaligus pengambilan sumpah kembali.
"Supaya mereka ingat, dan tidak menyalahgunakan wewenang mereka. Mereka memiliki ilmu sehingga harus kompeten, dan digunakan secara benar," pungkas Faida.
• Mayangsari Diledek Iis Dahlia Seperti Ojol, Balas Pamer Bayaran Tak Biasa dari Bambang Trihatmodjo
• Merpati ini Laku Rp 1 Miliar, Inilah Kehebatannya dan Sosok Robby Warga Bogor yang Membeli
• Fakta Terbaru Sidang Mafia Bola, Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Rp 30 Juta untuk Nyanyi
• Diego Michiels Tak Jadi Nikahi Dhea Simatupang Bareng Ultah Nikita Willy, Malah Dapat Kado Pahit