Berita Surabaya
Alasan Sekolah Dilarang Paksa Siswa Baru Beli Seragam di Koperasi, kecuali atas Permintaan Ortu
Edaran Dindik Jatim nomor 420/3846/101.1/2019 agar sekolah tidak memaksakan siswa baru untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah atau komite.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Dindik mengeluarkan surat edaran nomor 420/3846/101.1/2019 agar sekolah tidak memaksakan siswa baru untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah atau komite sekolah kecuali atas permintaan orangtua/wali peserta didik.
Pasalnya Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun ini kembali memberikan fasilitas seragam baru bagi peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 di SMA/SMK negeri dan swasta.
Menurut Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono, tahun ini alokasi seragam gratis bagi siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Jatim rencananya akan dibagikan pada bulan September 2019.
Setiap siswa akan mendapatkan dua stel seragam sekolah yang terdiri dari satu stel pakaian abu-abu dan satu stel pakaian seragam pramuka yang berupa kain.
”Kalau sekolah juga jual sifatnya tidak boleh memaksa. Karena siswa bisa menggunakan seragam lama. Kalau mau menggunakan yang baru, bisa membeli di toko seragam,” tutur Hudiyono.
Terpenting, kata dia, siswa bisa mengikuti diterima lebih dulu dan bisa mengikuti pembelajaran. Sedangkan sekolah hanya memfasilitasi apa yang dibutuhkan siswa.
Sehingga pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan maupun daftar ulang peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Terkait masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Hudiyono juga menghimbau agar sekolah bisa memfokuskan kegiatan tersebut pada pengenalan manajemen sekolah, program, kurikulum, dan aturan yang terdapat di lingkungan sekolah. Pengenalan guru dan karakter guru juga harus dilakukan oleh sekolah.
”Sebagai gudangnya ilmu, sekolah harus bisa memberikan pelayanan pada siswa dengan baik, kebutuhan siswa akan menjadi komunikasi dengan baik. Misalnya, dia (siswa) tidak sepakat dengan program sekolah bisa didiskusikan dengan baik,” tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, MPLS menjadi kesempatan bagi sekolah untuk membangun kebersamaan dan kepemimpinan untuk siswa.
”Jadi tidak perlu lagi siswa membawa tas dari karung goni atau bawa-bawa pita. Yang menyusahkan siswa ini tidak boleh lagi dilakukan,” katanya.
Kepala SMAN 8 Surabaya, Ligawati menanggapi surat edaran Dindik tersebut.
Menurutnya pihak sekolah hanya memberikan form pemesanan kepada wali murid yang sebelumnya disosialisasikan pada saat pendaftaran ulang.
”Kami tidak memaksa. Kalau mereka mau beli, kami sedikan form pemesanan dan diarahkan ke koperasi. Tapi kalau mereka beli di luar juga diperkenankan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan dalam sosialisasi tersebut, wali murid bisa menunggu pengadaan seragam yang diberikan Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur.
”Kami juga sosialisasikan seragam gratis dari Pemprov Jatim. Terserah mereka mau nunggu program pemerintah ataupun beli sendiri," pungkasnya.