Berita Entertainment

UPDATE Vanessa Angel Bebas Besok - Tak Mau Dijemput Ayah, Pengacara: Gak Ada Urusan Sama Bapaknya

Artis Vanessa Angel tak mau dijemput ayahnya saat bebas dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).

Editor: Musahadah
dok.surya/tribun jatim
UPDATE Vanessa Angel Bebas Besok - Tak Mau Dijemput Ayah, Pengacara: Gak Ada Urusan Sama Bapaknya 

SURYA.CO.ID - Artis Vanessa Angel tak mau dijemput ayahnya saat bebas dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis justru mengungkap sikap ayah Vanessa yang tidak pernah mau terlibat dan membantu anaknya saat terjerat masalah kasus dugaan konten asusila.

Menurut Milano Lubis, perhatian justru diberikan tante Vanessa yang membantu selama proses persidangan. 

"Bapaknya tuh enggak ngurus dia. Mana ada itu ngurusin dia. Vanessa enggak akan mau dijemput bapaknya," ujar Milano dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/6/2019).

Menurut Milano, tante Vanessa bahkan berani menjadi penjamin untuk Vanessa.

"Enggak ada urusannya sama bapaknya. Bapaknya itu mau tahu apa enggak, kalau mau tahu dia pasti hubungi saya sebagai kuasa hukumnya," kata Milano.

Vanessa akan bebas pada Minggu (30/6/2019) dari Rutan Medaeng, Jawa Timur, setelah PN Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Selama masa persidangan, Vanessa sudah ditahan di Rutan Medaeng sejak Januari 2019 lalu.

Vanessa Angel keluar dari Rutan Medaeng menuju PN Surabaya untuk menjalani sidang putusan, Rabu (26/6/2019) siang.
Vanessa Angel keluar dari Rutan Medaeng menuju PN Surabaya untuk menjalani sidang putusan, Rabu (26/6/2019) siang. (tribun jatim/kukuh kurniawan)

Mau ke Salon

Menjelang bebas, artis Vanessa Angel sudah berancang-ancang memulai hidup baru. 

Menurut tante Vanessa Angel,  Reny Setyawan, keponakannya ingin menenangkan diri terlebih dahulu. 

Satu hal yang akan dilakukan Vanessa Angel setelah ke luar Rutan Medaeng adalah ingin pergi ke salon.

"Ya dia bilangnya ingin menata rambutnya pergi ke salon, ya sambil bercanda gitu ya," kata Reny, Rabu, (26/6/2019).

Keinginan itu dikatakan Vanessa saat Tante Reny menjenguknya di Rutan Medaeng, Sidoarjo pekan lalu.

"Ya secara kehidupan di rutan ya, jadi pengennya dia pergi ke salon begitu," tuturnya.

Sementara itu, mantan kekasih Vanessa, Dwi Andhika mengaku senang dengan kabar kebebasan perempuan 27 tahun itu.

"Ingin memberikan sambutan untuk Vanessa, selamat untuk kembalinya Vanessa, bisa menghirup dunia lagi, selamat datang untuk Vanessa yang baru," tutur Dwi Andhika.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ahmad zaimul haq/surya)

Vanessa Angel Menanggis

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang.

Usai dijatuhi vonis itu, Vanessa Angel langsung menangis sambil memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari.

Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut.

Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa. Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa.

Kepada Kompas.com (jaringan Surya.co.id), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap alasan kliennya menangis.

"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.

Vanessa takut bahwa keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.

Namun Milano menegaskan, bahwa Vaness akan tetap bebas pada Sabtu (29/6/2019).

"Ya kita lihat lah tujuh hari ke depan banding apa tidak ya. Tapi mestinya sih tidak ya, jaksa kan harus konsultasi ke pimpinan," kata Milano.

"Iya dia pulang kok hari Sabtu. Pokoknya satu hari di Surabaya, baru nanti balik ke Jakarta," imbuh Milano.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved