Rabu, 13 Mei 2026

Warganet Protes Bahu Jalan Antasari yang Dicor, Satpol PP Bertindak

Sebuah kios di deretan Stasiun Tulungagung memicu perdebatan warga di dunia maya karena menutup bahu jalan Antasari dengan semen.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Beton yang menutup bahu jalan di depan Meet Kopi memicu protes warga. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Sebuah kios di deretan Stasiun Tulungagung memicu perdebatan warga di dunia maya. Sebab kios yang difungsikan coffee shop ini menutup bahu Jalan Antasari dengan semen.

Bahu jalan yang dicor semen itu kemudian difungsikan untuk meletakkan meja saat malam hari.

Banyak yang mengecam, karena bahu jalan adalah fasilitas umum yang seharusnya dijaga.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung telah mendatangi lokasi, setelah ramai di media sosial.

Kanit Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Tulungagung, Rusdianto mengatakan, memang ada pelanggaran yang dilakukan Meet Kopi, nama coffee shop tersebut.

Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak Stasiun Tulungagung, untuk melakukan penertiban.

“PT KAI melalui Stasiun Tulungagung berjanji akan memanggil penyewa kios. Mereka meminta supaya cor semen yang menutup bahu jalan itu dibongkar,” ujar Rusdianto.

Bahkan PT KAI memberi tenggat waktu dua hari, agar material yang menutup bahu jalan itu dibersihkan.

Jika tidak dilakukan, Stasiun Tulungagung akan mengundang semua pihak terkait agar dilakukan penertiban.

Masih menurut Rusdianto, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan karena kios ini aset PT KAI.

“Kendalanya aset ini milik PT KAI, di luaR milik Pemkab Tulungagung. Jadi leading sector untuk penertiban tetap PT KAI,” ucapnya.

Rusdianto mengungkapkan, pembangunan beton di bahu jalan tersebut adalah hal ilegal.

Semua dilakukan penyewa kios tanpa persetujuan dari PT KAI.

Humas Daops 7 PT KAI Madiun, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, sebenarnya pengembangan yang dilakukan penyewa kios sudah di luar wilayah kontrak.

Sebab yang disewakan PT KAI hanya sebatas kios, tidak termasuk jalan di depannya yang merupakan milik Pemkab Tulungagung.

Meski demikian PT KAI menyatakan tidak setuju dengan yang dilakukan penyewa.

“Sebenarnya yang berhak menegur adalah Pemkab Tulungagung. Namun apa yang dilakukan penyewa jelas menyalahi aturan, kami tidak setuju,” terang Ixfan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved