Berita Pamekasan
Tak Punya IMB, Izin Usaha Ratusan Pengusaha Pamekasan Terkendala
DPMPTSP Pamekasan menyebut ratusan pengusaha Pamekasan tak memiliki IMB di tempat usahanya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PAMEKASAN - Ratusan pengusaha Pamekasan tak memiliki IMB di tempat usahanya. Hal itu diketahui dari data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.
Kasi Perizinan DPMPTSP Pamekasan, Khoirul Komar, saat ditemui TribunMadura.com (grup surya.co.id) di Mall Pelayanan Publik, Kamis (20/6/2019), mengatakan setidaknya ada 200 pengusaha pamekasan yang tak memiliki IMB tersebut. Lantaran tak memiliki IMB, para pengusaha itu kesulitan mengurus perizinan usaha.
"Biasanya kendala pengusaha di IMB, karena pembuatan IMB memerlukan dokumen desain bangunan yang dibuat oleh ahli dibidang krontusi yang sudah memiliki SKA," kata Komar.
Komar menjelaskan waktu penyelesaian IMB adalah 30 hari terhitung sejak komitmen Aspek Teknis Dan Kelembagaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terpenuhi.
"Kebanyakan para pengusaha itu belum mengurus perizinan secara tuntas, pengusaha sudah banyak memilih mundur. Padahal perizinan amat penting sebagai bukti legalitas usaha," ujarnya.
Komar menambahkan, pengusaha yang terhambat mengurus IMB terdiri dari usaha perdagangan, industri, dan perawisata.
"Sebagian ada yang belum menjalankan usaha, sebagian ada yang sudah berjalan," jelasnya mengakhiri.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/imb-pengusaha-pamekasan.jpg)