Senin, 13 April 2026

Guru di Jember Pukul Kepala Kasek Pakai Palu Gara-gara Sakit Hati

Seorang guru menganiaya kepala sekolah di Kabupaten Jember, Kamis (20/6/2019). Dia memukul kepala kasek tersebut menggunakan palu sebanyak 3x.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
ist
ilustrasi 

SURYA.co.id | JEMBER - Seorang guru  menganiaya kepala sekolah di Kabupaten Jember, Kamis (20/6/2019).

Guru kelas yang menganiaya itu bernama Miskijo (57), guru SDN Pocangan 1 Kecamatan Sukowono, warga Dusun Sumber Tengah, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.

Miskijo menganiaya Kepala SDN Pocangan 1,M Eko Supriyanto (56).

Guru ini memukul kepala kasek menggunakan palu. Akibatnya, kini Eko menjalani perawatan intensif di RSD dr Soebandi Jember.

Dari informasi yang dihimpun Surya, pemukulan itu terjadi di ruang guru SDN tersebut sekitar pukul 07.00 Wib. Miskijo meminjam martil atau palu milik tukang yang sedang memperbaiki meja di sekolah tersebut.

Setelah meminjam palu itu, Miskijo masuk ke ruang guru dan tiba-tiba memukul bagian belakang kepala Eko. Dia memukul sampai tiga kali. Akibatnya, Eko tidak sadarkan diri. Para guru yang melihat peristiwa itu langsung membawa Eko ke rumah sakit. Sementara Miskijo diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Sukowono.

"Tersangka sudah diamankan, dan sempat dilakukan pemeriksaan awal. Korban mengalami luka robek dan tidak sadarkan diri akibat tiga kali pemukulan oleh tersangka," ujar Kapolsek Sukowono AKP Subagio, Kamis (20/6/2019).

Dari pemeriksaan awal itu, Miskijo mengaku melakukan pemukulan itu karena merasa sakit hati kepada sang kepala sekolah.

Ada satu sikap Eko yang dinilai menghina Miskijo.

"Karena sakit hati sehari sebelumnya korban (Kepsek Eko) menanyakan keuangan dana BOS dan melemparkan buku kepada tersangka (guru Miskijo)," imbuh Subagio.

Namun polisi masih melakukan pemeriksaan awal kepada Miskijo. Pemeriksaan lebih detil belum bisa dilakukan karena saat pemeriksaan berlangsung Miskijo tiba-tiba kejang. Penyidik akhirnya melarikan Miskijo ke Puskesmas Sukowono.

Miskijo ternyata memiliki riwayat penyakit jantung. Pemeriksaan kemudian dihentikan sampai menunggu Miskijo sehat kembali.

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa palu. Miskijo disangka memakai Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved