Pemilu 2019
Bambang Widjojanto Tuduh Ada Penggelembungan Suara, KPU Tuban Siap Buktikan Kebenaran
KPU Tuban dituding menggelembungkan suara oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi
Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TUBAN - KPU Tuban dituding menggelembungkan suara oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Gugatan mengenai penggelembungan suara disampaikan oleh Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. Bambang menilai terdapat banyak kecurangan di Jatim, Tuban masuk di antaranya.
"Kami siap menghadapi sengketa pemilu seperti yang dituduhkan oleh tim BPN," kata Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
KPU Tuban bakal membawa sejumlah bukti yang menjadi pokok permasalahan, yang digugat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Materi gugatan yang disengketakan oleh tim Prabowo-Sandi juga sudah dipersiapkan oleh pihaknya.
"Tim Prabowo-Sandi menyebutkan penggelembungan karena ada kotak suara yang tidak disegel, tapi tidak menjelaskan secara rinci di TPS mana terjadi," ujarnya.
Fatkul menyatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti berupa dokumen DA atau berita acara, DAA1, DA1 dan DB1.
Selain itu juga akan membawa bukti tanda tangan dari masing-masing saksi Paslon, baik dari nomor urut 01 maupun 02.
"Kami akan hadapi sesuai instruksi KPU RI. Jika diminta datang, kami siap," pungkasnya.