Kronologi Gadis 19 Tahun Dipaksa Layani 2 Polisi Gadungan di Depan Kekasihnya, Videonya Viral
Kronologi gadis 19 tahun dipaksa layani 2 polisi gadungan di depan kekasihnya terungkap setelah kedua pelaku dibekuk anggota Polres Rokan Hulu, Riau.
SURYA.CO.ID - Kronologi gadis 19 tahun dipaksa layani 2 polisi gadungan di depan kekasihnya terungkap setelah kedua pelaku dibekuk anggota Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Video kronologi aksi kejahatan 2 polisi gadungan itu menjadi berita viral setelah diunggah Tribun Video (grup Surya.co.id).
Modus kejahatan berkedok polisi gadungan merazia remaja pacaran dan memperkosanya juga pernah terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
• Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Kabar Duka dari Siti Nurhaliza: Semoga Allah Ampuni Dosa Abang Bard
• Fakta Sebenarnya Istri Sah Digadai Suami Rp 250 Juta, Pantas Hartono Tolak Kembalikan Istri Hori
• Bidan yang Foto Panasnya Viral di FB & WhatsApp (WA) Blak-blakan Soal Aksinya dengan Mentimun
• FOTO CANTIK Anak Aura Kasih, Tumbuh Sehat Meski Saat Hamil Nyemil Beras Kayak Ayam
Dikutip Surya.co.id dari dari kantor berita Antara, awalnya remaja laki-laki DA (17) dan pacarnya RA (19) berteduh karena hujan di sebuah bengkel yang sudah tutup pada Sabtu (18/5/2019).
Tiba-tiba datang dua pria berinisial ES (39) dan MS (46) yang langsung menodongkan pistol ke arah mereka.
Kasubag Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ferry Fadli mengatakan kedua pelaku menyamar sebagai polisi dan menanyakan maksud keduanya di sana.
"Ngapain kalian di sini, jangan macam-macam kalian ya saya ini polisi," kata Ferry menirukan ancaman pelaku.
Kemudian pelaku meminta telepon genggam korban dan membawa mereka ke semak-semak.
Di semak-semak itu, pelaku kemudian mengikat DA dengan jaket lalu mencabuli korban di depan sang kekasih.
RA berusaha untuk melawan pelaku, tetapi dia gagal.
Kedua pelaku kemudian kabur sambil membawa lari motor korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan ES (39) dan MS (46) ditangkap pada Selasa (11/6/2019).
"Dua tersangka tersebut diringkus setelah melakukan dua tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pencabulan," ujarnya.
Polisi Gadungan Perkosa ABG Pacaran di Gresik
Aksi polisi gadungan dengan modus merazia ABG pacaran di tempat remang-remang juga terjadi di Gresik, jatim.
Selengkapnya, berikut Surya.co.id rangkum 5 temuan yang berhasil terungkap setelah polisi gadungan itu diringkus pada awal Maret 2019.
1. Bertindak layaknya polisi dan razia orang pacaran
Dua begal keji yang beraksi di Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, berinisial MAM (20) dan MMF (31) ditangkap Polsek Ujungpangkah usai beraksi menyasar pasangan muda-mudi saat pacaran.
Dalam aksinya, kedua pelaku beraksi layaknya koboi, sambil mengendarai motor mereka juga membawa pistol dan mengaku sebagai anggota polisi.

2. Perkosa korban
Tercatat, sejak bulan Februari, kedua begal sadis yang berperan sebagai polisi gadungan ini telah beraksi sebanyak empat kali.
Dalam aksinya yang terakhir, salah satu pelaku nekat menyetubuhi korban di kebun mangga.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku mengendarai Satria FU W 4935 AY membuntuti korban perempuan NI dan laki-laki MF yang berboncengan.
Merasa dibuntuti, korban langsung membelokan motor Honda Supra X di gang dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip pada Jumat (1/3/2019) malam.
"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.
Kedua pelaku langsung membawa kedua korban yang masih belia itu ke Pos 2 yang berada di Desa Banyuurip, tepatnya di Pos 2 yang merupakan kebun mangga.
3. Mengancam dengan pistol
Pelaku MMF langsung mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan yang dibeli dari toko online dan menembakkan ke arah atas sehingga kedua korban ketakutan.
Kedua pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan itu langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada kedua korban dengan nada mengancam, apabila tidak diberi maka akan di bawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua.
Karena keduanya tidak memiliki uang, MMF mengajak NI (korban) berboncengan mengendarai motornya ke sebelah selatan yang berjarak 500 meter.
Sampai di lokasi, MMF mengeluarkan pistol dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan bila tidak bisa maka sebagai gantinya dipaksa untuk melayani nafsunya.
MMF kemudian melancarkan aksi bejatnya, memperkosa NI.
4. Memalak korban
Setelah itu, MMF mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula, MF.
MF yang ketakutan hanya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu yang dimilikinya tetapi kedua pelaku menolak.
MF dipaksa mencari pinjaman uang itu, dan NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.
Karena lama tak kunjung kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.
Saat berada tepat di sebuah kantor provider, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.
MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.
5. Tertangkap usai terpeleset
Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.
"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali perkosa korbannya.
Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun. (Tribun-Video.com/April/Surya.co.id/Wil)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Video berjudul: Polisi Gadungan Cabuli Remaja di Hadapan Pacarnya, Kabur Bawa Sepeda Motor Korban