Sengketa Pilpres 2019
Apakah Polemik Jabatan Maruf Amin Bisa Diterima MK? Jawaban Mahfud MD Bikin Yusril Mahendra Tertawa
Apakah keberatan tim hukum Prabowo-Sandi soal jabatan Maruf Amin di 2 bank syariah itu akan diterima MK?
SURYA.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi manuver tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan dokumen permohonan sengketa pilpres sebanyak dua kali.
Salah satu isi dokumen gugatan kedua yang diajukan pada 10 Juni 2019 atau satu hari sebelum perkara pilpres diregistrasi oleh MK, adalah terkait jabatan cawapres nomor urut 2, Maruf Amin di dua bank syariah yang dinilai tim hukum Prabowo-Sandi melanggar ketentuan.
Apakah keberatan tim hukum Prabowo-Sandi soal jabatan Maruf Amin di 2 bank syariah itu akan diterima MK?
Mahfid MD menjawabnya saat wawancara dalam program Kabar Petang di saluran YouTube tvOneNews, Kamis (13/6/2019).
Dalam pembahasan tersebut, awalnya pembawa acara menanyakan Mahfud MD soal adanya pengajuan bukti baru.
"Ini kan temuan dan bukti sudah diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi. Seandainya dalam proses persidangan ini penggugat mengajukan bukti tambahan, apakah ini bisa diterima hakim?" tanya pembawa acara.
Menjawab hal tersebut, Mahfud menjelaskan soal sidang pemeriksaan permohonan yang akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).
Mahfud memaparkan, dalam sidang pemeriksaan permohonan, pemohon nantinya akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Saat itu, kata Mahfud, upaya perbaikan itu masih bisa dilakukan.
"Besok kan acaranya pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan itu yang pertama dilakukan adalah memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," jelas Mahfud.
Pilpres 2019
Mahfud MD
Yusril Ihza Mahendra
Tim Hukum Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi
Jabatan Maruf Amin
3 Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK: Seruan Berbaju Putih sampai Ketidaknetralan Aparat TNI-Polri |
![]() |
---|
Jenderal Gatot Nurmantyo Singgung Usia & Independensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Bambang Widjojanto Tak Bisa Buktikan Kecurangan, TKN: Statemennya Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan Sengketa 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Pengamat Sebut Peluang Prabowo Menang Kecil |
![]() |
---|
Seandainya MK Putuskan Prabowo Kalah dan Jokowi Menang, Tim Hukum 02 Akan Lakukan Ini |
![]() |
---|