Berita Entertainment

Ahmad Dhani Bilang 5 Kata Ini Saat Mau Masuk Rutan Cipinang, Katanya Sudah Cukup

Kondisi Terkini Ahmad Dhani Seusai Pindah ke Rutan Cipinang, Curhatan Suami Mulan Jameela Terungkap

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
tribun jatim/kukuh kurniawan
Kondisi Terkini Ahmad Dhani Seusai Pindah ke Rutan Cipinang, Curhatan Suami Mulan Jameela Terungkap 

SURYA.co.id - Ahmad Dhani resmi dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak hari ini, Kamis (13/6/2019).

Dilansir dari artikel Grid.ID yang berjudul "Ahmad Dhani Ungkap Kondisinya Saat Dikembalikan ke Rutan Cipinang", Ahmad Dhani telah tiba di Rutan Cipinang sejak pukul 06.53 WIB.

Suami Mulan Jameela itu diketahui mengenakan kemeja berwarna hijau saat tiba di Rutan Cipinang.

Reaksi dan Komentar Ahmad Dhani saat Keluar Rutan Medaeng di Sidoarjo untuk Pindah ke Jakarta

Ahmad Dhani Sebut Maia Estianty dan Dul Jaelani Sebelum Terima Putusan Penjara, Singgung Soal Bukti

Ahmad Dhani Tertunduk dalam Sidang Vonis Kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya

Ia tiba dengan diantar kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pentolan band Dewa 19 itu juga nampak mendapat penjagaan yang ketat dari para petugas rutan.

Saat ditanya mengenai kondisinya, Ahmad Dhani hanya menuturkan secara seingkat bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja.

"Bagaimana kondisinya?" tanya awak media saat Ahmad Dhani turun dari mobil tahanan.

"Baik," jawab Ahmad Dhani singkat seraya tersenyum.

Ahmad Dhani saat tiba di Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019).
Ahmad Dhani saat tiba di Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019). ()

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya untuk menuju ke Bandara Juanda, Kamis (13/6/2019) pukul 02.07 dini hari WIB. 

Ahmad Dhani keluar dengan pengawalan penuh dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim didampingi beberapa personel kepolisian.

Keluarnya musisi Dewa 19 tersebut karena dirinya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang Jakarta.

Berdasarkan pantauan SURYA.co.id,  tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winarko dan Dini ikut mengawal keluarnya Ahmad Dhani dari Rutan Medaeng.

Ahmad Dhani terlihat santai dan hanya tersenyum sedikit saat keluar dari rutan menuju mobil tahanan.

"Pagi yang cerah," jawabnya singkat kepada wartawan saat ditanya komentarnya setelah keluar dari Rutan Medaeng.

Ia pun juga terlihat banyak terdiam. Dan enggan menyampaikan banyak hal.

"Enggak ada. Udah cukup yang kemarin," tambah Ahmad Dhani.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan kondisi kliennya fit dan siap terbang menuju Jakarta.

"Kondisi mas Dhani sehat. Barang barangnya juga sudah disiapkan dari kemarin," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Ia mengatakan, Ahmad Dhani naik menggunakan maskapai Citilink. Dengan jadwal keberangkatan jam 05.00 WIB.

"Langsung menuju Halim Perdanakusuma. Setelah dari Halim langsung menuju ke Rutan Cipinang," tambahnya.

Sahid juga mengungkapkan kemungkinan besar Ahmad Dhani terlebih dahulu diisolasi di Rutan Cipinang.

"Kalau belum ada kamar ya diisolasi terlebih dahulu. Layaknya tahanan yang lain," jelasnya.

Ia juga menambahkan, musisi Dewa 19 tersebut juga tidak memberikan pesan khusus saat keluar dari Rutan Medaeng.

"Tidak ada pesan khusus yang disampaikan oleh mas Dhani saat keluar dari Rutan Medaeng," tandasnya.

Viral Lagi Brigpol Dewi, Polwan yang Kirim Foto & Video Panas ke Napi, Begini Nasib Keduanya

Bukti Video Panas Brigpol Dewi Jebloskan Kompol Alfiansyah ke Penjara, Si Polwan Kini Menyedihkan

Alasan Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Singgung Soal Kesedihan dan Penolakan Keluarga

Ahmad Dhani saat akan memasuki mobil tahanan yang mengantarnya menuju Bandara Internasional Juanda, Kamis (13/6/2019).
Ahmad Dhani saat akan memasuki mobil tahanan yang mengantarnya menuju Bandara Internasional Juanda, Kamis (13/6/2019). (Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan)

Pentolan band Dewa 19 itu dibawa kembali ke Jakarta dan akan ditahan di Rutan Cipinang.

Ahmad Dhani telah menyelesaikan persidangan dalam kasus "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus itu, hakim menvonis dia satu tahun penjara, lalu Dhani menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara kasusnya yang di Jakarta, yakni perkara ujaran kebencian, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 lalu.

Ahmad Dhani menjadi salah satu artis yang harus merayakan lebaran di dalam tahanan.

Meski dikabarkan telah beradaptasi, namun ternyata tidak bisa menjalani Hari Raya Idul Fitri di Ibukota menjadi salah satu hal yang berat bagi Ahmad Dhani.

"Keluhan kemarin keluhannya tidak dapat berlebaran di Jakarta bersama keluarga," ungkap Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Seperti yang diketahui, untuk sementara Ahmad Dhani harus mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Madaeng, Sidoarjo untuk menyelesaikan proses sidang kasus vlog idiot di Surabaya, setelah sebelumnya di tahan di lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Padahal, tim kuasa hukum Ahmad Dhani sudah menempuh dan mengupayakan segala cara agar mantan suami Maia Estianty tersebut bisa merayakan lebaran di lapas Cipinang Jakarta.

Namun, karena persyaratannya yang cukup menyulitkan, maka Ahmad Dhani harus tetap merayakan lebaran di Surabaya.

"Iya, di rutan, makanya kemarin itu kita juga udah koordinasi."

"Kemarin kan itu ada jeda ya dari tuntutan sampai putusan ada kurang lebih hampir 2 minggu 3 mingguan lah gitu sampai hari ini."

"Itu kita coba upayakan biar dikembalikan, ternyata prosedurnya tidak mudah, artinya tetap di tahan di sana dan itu menjadi keluhannya ya," ungkap Ali Lubis.

Akhirnya anggota keluarganya pun ikut serta merayakan lebaran di kota yang sama dengan dirinya di tahan.

"Mau tidak mau kan pihak keluarga setahu saya kemarin berkunjung ke Surabaya untuk berlebaran,"

"Kalau yang saya dapat info keluarga di sana semua, anak-anaknya juga di sana semua ya, lengkaplah sama Mbak Mulannya," ungkap Ali Lubis.

Padahal, jika Ahmad Dhani bisa merayakan lebaran di Jakarta, tentunya tidak akan menghabiskan banyak biaya.

"Kemarin kan pengennya lebaran di Jakarta bisa ketemu, artinya di sini akses lebih murah ketimbang di sana, kan ongkos lebih banyak segala macam pengeluaran lebih banyak lah, ketimbang kalau di Jakarta, itu aja keluhannya," tutup Ali Lubis.

Korban Lain Gigit Kemaluan Pelaku, Dokter Wanita ini Gigit hingga Putus Lidah Pemerkosanya

Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta

Pantas Rujak Cingur Bu Mella Dijual Rp 60 Ribu per Porsi, ini Pengakuan Pembelinya, Katanya Wajar

Ahmad Dhani Ajukan Banding Seusai Menerima Vonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa kasus vlog 'idiot' sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis kurungan penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved