Bukti Video Panas Brigpol Dewi Jebloskan 'Kompol' Alfiansyah ke Penjara, Si Polwan Kini Menyedihkan
Bukti rekaman video panas Brigpol Dewi, anggota Polwan Polrestabes Makassar menjadi bukti untuk menjebloskan 'Kompol' Alfiansyah ke penjara.
SURYA.CO.ID, MAKASSAR - Bukti rekaman video panas Brigpol Dewi, anggota polisi wanita (Polwan) Polrestabes Makassar menjadi bukti untuk menjebloskan 'Kompol' Alfiansyah ke penjara.
Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri lebih menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.
"Kompol' Alfiansyah adalah narapidana (napi) yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Alfiansyah adalah seorang gay napi kasus pembunuhan terhadap pria yang sama-sama menyukai sesama jenis.
Alfiansyah alias Fian bin Saum kini divonis tiga tahun penjara.
• Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis
• Hasil Visum Ada Persetubuhan Ifan Seventeen dengan Citra Monica atau Tidak Masih Ditunggu Polisi
• Pria di Gresik Tega Berbuat Asusila dengan Teman Anaknya yang masih TK karena Tak Kuat Menahan Nafsu
• Baru Tahap Lamaran, Polwan di Sulawesi Selatan Terima Uang Panaik Rp 300 Juta hingga 1 Ton Beras
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Makassar via Tribun Makassar (group SURYA.co.id), Alfian diputus bersalah karena telah menyebarkan foto dan video panas Brigpol DW.
Kompol gadungan itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD, serta didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun Makassar.