Viral Lagi Brigpol Dewi, Polwan yang Kirim Foto & Video Panas ke Napi, Begini Nasib Keduanya

Brigpol Dewi, Oknum Polwan di Polrestabes Makassar yang Kirim Foto & Video Panas ke Napi Viral Lagi. Begini Nasib Napi dan Sang Polwan.

Editor: Tri Mulyono
KOLASE TRIBUN TIMUR
Upacara pemecatan Brigpol Dewi, oknum Polwan Polrestabes Makassar yang kirim foto & video panas ke napi. 

Brigpol Dewi, oknum polisi wanita (Polwan) di Polrestabes Makassar yang pernah kirim foto & video panas ke napi viral lagi

Itu setelah sang napi divonis hukuman penjara lagi oleh pengadilan

Berita terbaru tentang Brigpol Dewi dan kasusnya diulas Tribun Timur (grup Surya.co.id) berikut ini....

---------------

SURYA.CO.ID -  Masing ingat skandal asmara terlarang antara polwan Brigpol Dewi dan seorang narapidana (napi)?

Kasusnya terus berlanjut dan ditangani pihak kepolisian hingga kini sampai pengadilan. 

Beberapa bulan berlalu, bagaimana kabar sang kekasih kini dan si Polwan sendiri?

Alfiansyah alias Fian bin Saum divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Alfian merupakan narapidana di Lampung yang memperdaya seorang Polwan di Sulsel Brigpol Dewi.

Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis

Suami Hancurkan Rumah Baru Setelah Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Dampit Malang, Kisahnya Viral

FOTO-FOTO Panas Gadis Gunungkidul Tersebar di WA dan IG, Mantan Pacar Kejar-kejaran dengan Polisi

VIRAL Video Bidan Desa Tanpa Busana di Jembrana Bali Sambil Pegang Timun, Rekaman WA Call

Korban Lain Gigit Kemaluan Pelaku, Dokter Wanita ini Gigit hingga Putus Lidah Pemerkosanya

Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama  3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya dilansir Tribun Timur (grup Surya.co.id).

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.

Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved