Pilpres 2019
Merasa Dihakimi, Eks Komandan Tim Mawar Tuntut Majalah Tempo Minta Maaf, Isi Laporan ke Dewan Pers
Pelaporan itu lantaran Chairawan merasa dihakimi oleh artikel yang dimuat di Majalah Tempo.
SURYA.co.id | JAKARTA - Artikel di Majalah Tempo perihal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 22 Mei 2019 berbuntut pelaporan kepada Dewan Pers.
Pelapor Majalah Tempo ke Dewan Pers tak lain adalah eks komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan, Selasa (11/6/2019).
Pelaporan tersebut lantaran Chairawan merasa dihakimi oleh artikel yang dimuat di Majalah Tempo. Saat berada di Dewan Pers, Chairawan pun mendesak tiga tuntutan kepada Majalah Tempo, salah satunya desakan agar pihak Majalah Tempo segera minta maaf.
Menurut kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, artikel tersebut menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.
Herdiansyah menyebut, Chairawan merasa dirugikan secara pribadi karena dia juga eks Tim Mawar.
"Di sini beliau merasa dirugikan secara pribadi karena beliau ex dari Tim Mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," ungkap Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.
Setelah memberikan laporan, ia mengaku berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah menerima laporan tersebut dan berharap segera ditindaklanjuti.
Mereka berharap Dewan Pers menjatuhkan surat teguran dan sanksi kepada media tersebut karena dinilai tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
Kemudian, kata Herdiansyah, mereka juga berharap berita tersebut diturunkan disertai permintaan maaf kepada Chairawan dan mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid.
"Empat, menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dari kami seperti itu kami mohon kepada Dewan Pers segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Tanggapan Majalah Tempo
Dihubungi terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menghargai pelaporan tersebut.
Nantinya, Arif menuturkan akan mengikuti proses berikutnya di Dewan Pers.
"Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ungkap Arif ketika dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa.