Pemilu 2019
Caleg Nasdem Tulungagung Gugat ke MK, Achmad Yulianto Menduga Ada Perpindahan Suara Antarcaleg
Sebelumnya DPD Nasdem Tulungagung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dalil ada perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Parmin
Meski demikian, Heri yakin majelis hakim MK tetap akan menerima gutannya.
Ia berdalih sudah melakukan semua prosedur administrasi, agar mendapat pengantar gugatan dari DPP Nasdem.
“Nantikan majelis hakim akan memanggil DPP Nasdem, kenapa tidak memberi izin gugatan ini,” katanya.
Lebih jauh Heri mengungkapkan, sengketa perolehan suara internal DPD Nasdem Tulungagung ini sudah dikomunikasikan dengan pengurus partai.
Namun saat itu sengketa ini akan diselesaikan lewat mekanisme internal partai.
Padahal menurutnya, mekanisme internal partai juga harus lewat MK.
“Kalau PAW, pasti yang di-PAW tidak terima dan menggugat lewat TUN. Biasanya baru selesai setelah 5 tahun,” pungkas Heri.
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa mengatakan, pihaknya belum diminta oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti terkait gugatan dari Partai Nasdem.
Menurutnya, jika memang ada gugatan PHPU, KPU RI langsung member perintah untuk menyiapkan dokumen terkait.
Sejauh ini yang diminta KPU RI hanya alat bukti terkait PHPU pemilihan presiden (Pilpres).
“Terkait Pilpres kami tidak terkait langsung, tapi diminta menyiapkan alat bukti. Tapi kalau terkait gugatan Partai Nasdem, sejauh ini belum ada permintaan,” ujar Mustofa.
Hitung Suara Ulang di Surabaya Dilakukan Sabtu, KPU RI Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Ini Respons PDI Perjuangan Trenggalek Terkait Perhitungan Suara Ulang Perintah MK |
![]() |
---|
Selain Surabaya, KPU Siap Laksanakan Putusan MK untuk Hitung Suara Ulang di Trenggalek |
![]() |
---|
KPU Trenggalek : Perhitungan Suara Ulang Perintah MK Selesai Minggu |
![]() |
---|
Jalankan Putusan MK, KPU Surabaya Siap Hitung Ulang Suara di Tiga TPS |
![]() |
---|