Satu RW Jalan Tegal Mulyorejo Surabaya Tak Terima bila Dinas PU Menggusur Rumah Mereka
Meski tidak memiliki sertifikat hak milik tanah tersebut, mereka mengeklaim memiliki surat penguasaan objek tanah negara
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Insani Ursha Jannati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Warga Jalan Tegal Mulyorejo Baru, Surabaya menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan tersebut merupakan bentuk protes atas tanah yang ditempati oleh 750 KK RW 04 itu.
Tanah seluas 30 ribu meter persegi tersebut sudah ditempati sejak tahun 1980.
Kuasa Hukum warga Tegal Mulyorejo, Taufan Hidayat mengaku meski tidak memiliki sertifikat hak milik tanah tersebut, mereka mengeklaim memiliki surat penguasaan objek tanah negara.
Selama ini mereka juga mengeklaim sudah membayar pajak bumi bangunan.
"Warga bisa diberikan hak bila ada penguasaan yang diberikan ke kelurahan. Kelurahan pun ngomong kalau itu bisa dimiliki warga kalau lengkap suratnya," ungkapnya, Jumat, (7/6/2019).
• Perawat Minta Maaf Setelah Tertangkap Basah dan Terbukti Bunuh Puluhan Pasiennya
• Detik-detik Lidah Pria Ini Putus Digigit Dokter Wanita yang akan Diperdayainya, Pelaku Nyamar Pasien
• Pengusaha China Berhubungan Terlarang dengan 25 Siswi SMP Dieksekusi Mati, Mucikari Juga Divonis
• Ahmad Dhani Menangis Saat Mulan Jameela Mengaku Tak Mencintai Mantan Suami Maia Estianty Itu
Taufan menyebut kalau Dinas PU tidak memiliki bukti penguasaan tanah negara.
Misalnya sertifikat hak pengelolaan lahan.
Dia meminta dinas tersebut menunjukkan bukti bila mengklaim berhak atas tanah tersebut.
"Kalau PU ada hak kami batalkan melalui gugatan ini. Kalau tidak, memang tanah itu tanah negara bukan tanah PU, dan bisa dimiliki warga," ungkapnya.
Belakangan Dinas PU mengeklaim itu tanah mereka. Sejak di atas tanah tersebut dibangun afur sekitar 1990-an, tanah yang sebelumnya statusnya tidak jelas itu diklaim sebagai tanah negara.
Namun, proses peralihan status menjadi tanah negara tidak jelas karena warga tidak pernah tahu panitianya.
Tahun lalu, Dinas PU menurutnya meminta warga meninggalkan tanah tersebut. Alasannya, tanah negara itu miliknya dan akan dibangun perluasan proyek afur.
"Batasannya sampai mana? Kata mereka semua satu kampung. Ya, tidak bisa begitu. Karena itu kami gugat," ujar Taufan.
Warga menurutnya berhak memiliki tanah tersebut karena sudah menempati lebih dari 20 tahun. Sejumlah warga bahkan diklaim sudah memiliki sertifikat hak milik. Taufan mengklaim kalau kelurahan sudah menyetujui bila tanah tersebut dimiliki warga.
Selain itu, sesuai rencana tata ruang wilayah, kawasan tersebut memang dibangun untuk perumahan, bukan untuk afur. Melalui gugatan ini, mereka menuntut Dinas PU agar tidak mengusirnya dari rumah yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun.
Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun menyatakan akan berkordinasi dengan Dinas PU untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kadis PU Sumber Daya Air sudah minta bantuan penanganan perkara ke Biro Hukum. Setelah lebaran kami akan koordinasikan penanganan perkara tersebut," pungkas Jempin.
• Pantas Aurel Dituding Sebabkan Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Putus, Hubungan Mereka Terkuak
• Balas Dendam Charger-nya Dicabut, Muclas Curi Tas yang Ternyata Isi Senjata Milik Polisi