Aksi 22 Mei

TERBUKTI Remaja Harun Rasyid Tewas Ditembak di Aksi 22 Mei, Penembaknya Polisi atau Provokator?

Berdasarkan hasil autopsi, terbukti remaja Harun Rasyid (15) tewas ditembak dalam aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Editor: Tri Mulyono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. 

Didin Wahyudin beserta perwakilan keluarga korban mengadu pada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (27/5/2019).

Dalam pertemuan tersebut Didin Wahyudin menunjukkan sejumlah bukti berupa foto dan video peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.

Melansir dari kanal Youtube Kompas TV, Didin Wahyudin merasa proses pengambilan jenazah anaknya sangat sulit.

"Yang saya bingung waktu mengambil jenazah anak saya itu sulit, sulit sekali," kata Didin Wahyudin di hadapan Fadli Zon.

Didin Wahyudin tak berharap banyak, ia hanya ingin keadilan untuk kasus kematian anaknya.

"Harapannya ya saya minta keadilan saja karena anak saya ini masih di bawah umur jadi korban penembakan," ucapnya.

Selain kepada DPR RI, Didin Wahyudin juga mengadu kepada Komnas HAM, Selasa (28/5/2019).

Melansir dari Kompas.com, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, orang tua Harun Al Rasyid merasa ditekan oleh pihak kepolisian.

Namun, Taufan Damanik tak memaparkan lebih lanjut bentuk tekenan seperti apa yang Didin Wahyudin terima.

Terkait pengaduan tersebut, Taufan Damanik mengecek ke pihak kepolisian.

"Mereka katanya mendapatkan tekanan-tekanan dari pihak kepolisian itu yang saya coba cek. Saya sudah ketemu sama Pak Irwasum dan Kadivhum (Mabes Polri) bahwa ini harus segera diatasi. Untuk sementara kita enggak bisa berkata iya apa enggak, mungkin miss komunikasi," kata Taufan saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan hasil koordinasi Komnas HAM dengan perwakilan Mabes Polri kata dia, polisi menyangkal menekan keluarga Harun Al Rasyid.

Menurut Taufan terjadi kesalahpahaman antara pihak keluarga dan kepolisian.

Ketika keluarga akan mengambil jenazah pihaknya tidak bisa begitu saja memberikan tanpa mengecek identitas yang mengambilnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved