Berita Entertainment

Pengakuan 'Dosa' Luna Maya Tak Bisa Menahan Diri Saksikan Film Aladdin Sampai Menangis 

Pengakuan 'dosa' Luna Maya yang tak bisa menahan diri saat saksikan film Aladdin diungkapkan kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Luna Maya saat menjalani ibadah umrah beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID -   Pengakuan 'dosa' Luna Maya yang tak bisa menahan diri saat saksikan film Aladdin diungkapkan kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).

Film Aladdin adalah salah satu film favorit Luna Maya.

Karena itu Luna Maya sampai lepas kendali hingga merekam beberapa adegan film Aladdin di gedung bioskop.

Tindakan Luna Maya inilah yang akhirnya menjadi sorotan karena merekam adegan film di gedung bioskop masuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana.

Seperti diketahui, Luna Maya mengunggah cuplikan salah satu adegan film produksi Disney terbaru, 'Aladdin'.

Cuplikan film 'Aladdin' itu diunggah Luna Maya melalui fitur story Instagram pribadinya.

Sontak tindakan Luna Maya itu jadi sorotan mengingat para penonton bioskop dilarang untuk mengambil foto ataupun cuplikan film yang sedang diputar.

Jadwal dan Jam Tayang Film Spesial Lebaran 2019 di SCTV, Baru Pertama rilis TV

Bule Cantik Polly Alexandria Ungkap Bukti Cinta Nur Khamid, Beri Kejutan hingga Ajakan Bertualang

Pernah Dibuat Nangis, Ini Perubahan Muzdalifah Pasca 1 Bulan Nikah dengan Fadel Islami, Makin Kurus?

Dapat Hidayah, Begini Nasib Maling yang Kembalikan Mobil Curiannya dan Tulis Surat Permintaan Maaf

Dalam unggahannya itu, Luna terlihat mengabadikan dua adegan.

Adegan pertama yakni adegan Genie yang diperankan oleh aktor kawakan Will Smith.

Sedangkan adegan kedua yakni saat Aladdin 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sembari melantunkan lagu 'A Whole New World'.

Mantan kekasih Reino Barack itu mengaku tindakannya mengambil cuplikan gambar di bioskop merupakan sebuah kesalahan.

Luna menyebut dirinya terlalu kegirangan menonton film 'Aladdin' yang merupakan film favoritnya.

"Ini jadi pelajaran buat aku. Aku terlalu euforia aja karena kan Aladdin salah satu film favorit aku," ujar Luna saat ditemui Grid.ID (grup Surya.co.id) di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

"Pas ada adegan favorit aku tuh aku sampe nangis liatnya," tambahnya lagi.

Pemeran Suzanna itu berharap masyarakat tidak menjadikan tindakannya itu sebagai contoh.

"Aku tahu kan itu nggak boleh ya, jadi mungkin ini pelajaran buat semuanya agar nggak diikuti dan dicontoh ya," ujarnya.

"Itu kebodohan aku aja. Jangan sampe diulangi lagi," pungkas Luna.

Nasib Luna Maya dan Via Vallen 

Selain Luna Maya, penyanyi dangdut Via Vallen juga mengunggah rekaman film Aladdin.

Penelusuran TribunJakarta.com (grup Surya.co.id) tindakan merekam adegan film di bioskop rupanya melanggar dua undang-undang, yakni UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.

Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.

Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.

Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.

Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.

Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.

Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.

Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.

Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.

Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."

Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.

Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.

Sanksinya rupanya cukup bervariasi.

Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

Artikel ini sebelumnya tayang di Grid.ID berjudul: Rekam Cuplikan Film Aladdin dari Dalam Bioskop, Luna Maya: Itu Kebodohan Aku Aja

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved