Lapor Cak

BPJS Kesehatan Fasilitasi Semua Layanan Pasien Sakit saat Mudik

Meski punya potensi sakit, mereka tetap bisa nyaman mudik ke kampung halaman karena BPJS Kesehatan siap memfasilitasi layanan kesehatan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surya.co.id/nuraini faiq
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata saat menjelaskan layanan selama masa mudik Lebaran, Senin (27/5/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Para pemudik yang selama ini kerap sakit dan masuk rumah sakit akan tetap dibuat nyaman selama berada di kampung halaman. Meski punya potensi sakit, mereka tetap bisa nyaman mudik ke kampung halaman karena BPJS Kesehatan siap memfasilitasi layanan kesehatan.

Pemudik yang sakit di kampung halaman sementara mereka tidak terdaftar di Fasilitas Kesehatan atau rumah sakit di kampung halaman tetap berhak atas layanan BPJS Kesehatan. Mereka tetap bisa dilayani di setiap rumah sakit di kota tujuan mudik. 

"Asal mereka membawa Kartu BPJS, siapa pun bisa dilayani melalui fasilitaisi BPJS. BPJS akan menunjuk fasilitas kesehatan yang bisa dinikmati peserta BPJS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata, Senin (27/5/2019).

Saat ini semua Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran nanti. Mulai dari H-7 sampai H+7 atau 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta BPJS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Meski yang bersangkutan tidak terdaftar dalam FTKP tersebut. 

Tentunya FKTP atau tempat layanan kesehatan itu yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP Ini semua dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

 Jika terpaksa di tempat nudik tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, maka peserta BPJS dapat dilayani di setiap IGD RS. Temasuk jika peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. 

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya berapa pun dari peserta. Semua dijamin BPJS," kata Herman.

Namun, yang perlu ditekankan adalah pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta BPJs diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu BPJS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, juga ada aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. 

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Persaatun Rumah Sakit Indonesia Jatim Ahmad Bakarman mendesak agar setiap RS di kampung mudik harus siaga dokter 24 jam. 

"Kalau RS Surabaya relatif sepi saat mudik. Yang siaga adalah RS daerah. Kami siap layani peserta BPJS di RS tujuan mudik tanpa biaya karena dijamin BPJS," kata Bakarman. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved