Berita Surabaya
Alasan Gubernur Khofifah Usulkan Pembatasan Usia Direksi dan Komisaris di Perubahan Perda BUMD Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pentingnya pembatasan usia dalam jajaran direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pentingnya pembatasan usia dalam jajaran direksi hingga komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Khofifah Indar Parawansa menyampaikan hal itu dalam agenda Jawaban Gubernur atas pandangan fraksi tentang perubahan perda nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD di rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (27/5/2019).
Di dalam Raperda yang baru, usia jajaran direksi paling tua pada saat kali pertama mendaftar adalah saat 55 tahun dan paling muda 35 tahun. Di Perda sebelumnya, hanya tercantum usia paling tua (55 tahun).
Sementara untuk jajaran komisaris, paling tua berusia 60 tahun saat kali pertama mendaftar. Di perda sebelumnya, belum tercantum pembatasan usia untuk jajaran komisaris.
Pada penjelasannya, Khofifah mengatakan bahwa pembatasan itu sebagai upaya meningkatkan kinerja BUMD. Sekaligus, memperbanyak kalangan direksi dari jajaran milenial.
"Saya rasa kategorisasi ini senafas dengan harapan agar milenial bisa terakomodir. Harapan untuk bisa memberikan energi yang fresh," kata Khofifah ditemui disela acara tersebut.
Namun, pihaknya menegaskan tetap akan melibatkan para senior apabila masih dibutuhkan.
"Para senior tetap bisa memberikan pengalaman, namun tidak di jajaran struktur. Para senior tetap bisa menajdi konsultan," kata Gubernur Jatim perempuan pertama ini.
Selain itu, perda tersebut juga mengatur pola rekruitmen direksi dan mekanisme pembentukan panitia seleksi.
Panitia seleksi nantinya melakukan penjaringan dan menetapkan bakal calon anggota Direksi yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Calon Direksi juga harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perusahaan. Sehingga, direksi akan fokus dengan perusahaan yang dipimpinnya.
Di dalam hal ini, Pemrov Jatim bekerjasama dengan perguruan tinggi hingga praktisi.
"Sementara untuk Direksi BUMD di bidang jasa keuangan, Pemrov Jatim juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Pasca jawaban dari Gubernur, selanjutnya rancangan perubahan perda ini akan dibahas di Komisi C DPRD Jatim. Kemudian, akan dijelaskan melalui Pandangan Akhir (PA) Fraksi sebelum akhirnya diputuskan. (bob)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gubernur-jawa-timur-khofifah-indar-parawansa-saat-ditemui-di-surabaya-senin-2752019.jpg)