Rabu, 22 April 2026

Polisi Gulung Sindikat Penjual Narkoba dan Miras di Tulungagung

Lima pengedar sabu-sabu dan seorang pengedar minuman keras (miras) ditangkap polisi dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2019 di Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
ist
illustrasi 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Lima pengedar sabu-sabu dan seorang pengedar minuman keras (miras) ditangkap polisi dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2019, Jumat (24/5/2019) hingga Sabtu (25/5/2019) dini hari.

Bermula Jumat siang, polisi mengamankan Patimah (53), seorang penjual miras di Desa Ploskandang, Kecamatan Kedungwaru.

Polisi menyita 533 botol minuman beralkohol Anggur Cap Orang Tua, 30 botol Anggur Kolesom, 36 botol Anggur Putih, dan 41 botol Anggur Ginseng Intisari.

Selain itu juga disita 42 botol miras merk Newport Revolution, 23 botol Newport Revolution beralkohol 19,7 %, 24 botol miras Iceland Vodka isi 350 ml dan 11botol minuman Iceland Vodka isi 750 ml.

“Seluruh miras telah kami sita dan kami bawa ke Maposek kedungwaru,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Minggu (26/5/2019).

Sementara penangkapan terduga yang terlibat kasus narkoba dilakukan pada Jumat, sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi menangkap Dhyki Satria Putra (33), terduga pengedar sabu-sabu asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.

Dhyki ditangkap saat bertransaksi di desanya, dengan barang bukti satu poket sabu, 1 buah skrop sedotan, alat hisap bong, dan ponsel.

"Dari satu terduga ini, kemudian dilakukan pengembangan. Personil di lapangan kembali menangkap satu terduga lainnya," sambung Sumaji.

Polisi kemudian menangkap Yupi Kristiana (39), warga Lingkungan IX Desa/Kecamatan Ngunut dan Affandi Fajar (18) warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut pada Sabtu (25/5/2019) pukul 00.00 WIB.

Polisi menyita barnag bukti berupa satu poket sabu, uang tunai 50 ribu dan dua buah ponsel.

Polisi terus melakukan pengembangan, hingga menangkap Muhammad Nizam (18), warga Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Sabtu pukul 02.00 WIB,

Polisi juag menyita satu poket sabu-sabu dan sebuah ponsel.

Dari Nizam, polisi kemudian menangkap Muhtar Syaifudin (31) alias Ndok, warga Lingkungan VIII Desa/Kecamatan Ngunut.

Dari Nizam polisi menyita enam poket sabu, satu buah skrop sabu-sabu, sedotan, plastik klip dan ponsel.

“Para terduga kasus sabu-sabu ini ditangkap dalam satu rangkaian. Mereka masih saling berkaitan,” ujar Sumaji.

Lima pengedar sabu dan satu pengedar miras ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus pengedar sabu-sabu, mereka dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved