Aksi 22 Mei
Fakta Terbaru Kasus Hoax Brimob Bermata Sipit dari China di Aksi 22 Mei, Ini Pengakuan si Penyebar
Fakta terbaru kasus hoax foto anggota Brimob bermata sipit yang dituding dari China di aksi 22 Mei 2019, perlahan mulai terungkap
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Fakta terbaru kasus hoax foto anggota Brimob bermata sipit yang dituding dari China di aksi 22 Mei 2019, perlahan mulai terungkap.
Dilansir dari Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) dalam artikel 'Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Anggota Brimob dari China', pelaku penyebar hoax foto anggota Brimob bermata sipit yang dituding dari China di aksi 22 Mei 2019 telah ditangkap.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil meringkus penyebar berita bohong tentang foto Brimob bermata sipit yang dituding import dari China.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, tersangka berinisial SDA sudah mengakui perbuatannya.
Ia diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Yang mana beliau ini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoax tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp (WA).
Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU.
Diberitakan sebelumnya, foto anggota Brimob bermata sipit saat mengamankan aksi 22 Mei 2019 di kantor Banwaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019) menjadi sorotan viral setelah diunggah akun media sosial tertentu.
Hal ini beralasan karena dalam unggahannya, akun media sosial ini menuding anggota Brimob bermata sipit itu sengaja didatangkan dari China.
Kabar Terbaru Kasus Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kini Ia Laporkan 3 Polisi Soal Penyiaran Berita Bohong |
![]() |
---|
Alasan IPW Desak Polisi Periksa Titiek Soeharto Soal Aksi 22 Mei, 'Mengarah ke Keluarga Cendana' |
![]() |
---|
VIDEO - Eksekutor Pembunuhan 4 Jenderal Ngaku Diperintah Mayjen (Purn) Kivlan Zen, ini Kronologinya |
![]() |
---|
Klarifikasi Mantan Perwira Tim Mawar Kopassus Setelah Dituduh Dalangi Kerusuhan 22 Mei di Jakarta |
![]() |
---|
Komjen (Purn) Pol Tersangka Makar, Kapolri Jenderal Tito Karnavian Ternyata Pernah Anak Buahnya |
![]() |
---|