Berita Surabaya

Satu Tahun Bom Surabaya, Negara Beri Kompensasi Rp 1.1 Miliar Kepada Para Korban Bom Surabaya

Pemberikan kompensasi atau ganti rugi tersebut didasarkan atas putusan pengadilan yang memerintahkan negara membayar ganti rugi

Editor: Cak Sur
antara/muhammad adimaja
Ilustrasi - Petugas menyusun uang pecahan rupiah untuk didistribusikan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satu tahun peristiwa bom Surabaya, negara memberikan kompensasi kepada korban teror bom Surabaya.

Pemberikan kompensasi atau ganti rugi tersebut didasarkan atas putusan pengadilan yang memerintahkan negara membayar ganti rugi.

Pemberikan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 1.1 miliar untuk 16 korban bom di tiga gereja maupun Polrestabes Surabaya.

Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi tersebut sebagai wujud kepedulian negara terhadap warganya termasuk saksi dan korban tindak pidana.

"Ini wujud negara hadir dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya. Bentuk kehadiran negara selain rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial.," kata Hasto Atmojo, Rabu (15/5/2019).

Hasto menambahkan, pembayaran kompensasi ini sebagai aturan tentang hak-hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam Undang-Undang.

"Kompensasinya bervariasi untuk tiap korban, mulai Rp 20 juta hingga Rp 600 juta. Memang jumlahnya tidak sebanding dengan apa yang mereka alami," katanya.

Menurutnya pembayaran kompensasi seperti korban teror bom Surabaya ini termasuk sejarah yang baru.

"Korban yang berhak atas kompensasi menurut UU ada dua jenis, pelanggaran ham yang berat dan terorisme tetapi pelanggaran ham di masa lalu itu belum bisa diurus karena belum ada," kata Hasto. (TribunJatim.com/Kanurika Anisa)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved