Pilpres 2019

Begini Isi Ultimatum Amien Rais pada Wiranto Setelah Dibidik oleh Tim Hukum Nasional terkait Makar

Rupanya politisi kawakan Amien Rais tak terima menjadi bidikan atau sasaran TIm Hukum Nasional bentukan Wiranto, terkait dugaan makar.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Begini Isi Ultimatum Amien Rais pada Wiranto Setelah Dibidik oleh Tim Hukum Nasional terkait Makar 

Amien Rais menuding Wiranto akan membidik lawan-lawan politik melalui kekuasaannya.

"Di muka bumi ini, tidak ada orang berbicara ditangkap," kata Amien.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional juga mengultimatum Wiranto untuk berhati-hati.

Amien mengingatkan Wiranto untuk menghentikan kegiatan timnya.

"Wiranto, hati-hati Anda," ujar Amien.

Calon Presiden Sandiaga Uno juga mengkritisi pembentukan Tim Asistensi Hukum. Menurut Sandiaga pembentukan dan aktivitas tim ini merupakan tindakan vulgar yang bertujuan memberangus demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Ada upaya sistematis melemahkan suara oposisi, penangkapan aktivis, kriminalisasi para ulama dan mereka yang menjadi penyuara hati nurani rakyat," kata Sandiaga, Selasa (14/5/2019).

Para tokoh dan aktivis yang dikaji oleh Tim Asistensi Hukum adalah pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Orang-orang tersebut tersandung perkara hukum, sebagian besar setelah hari pelaksanaan pemilihan umum 2019.

Mereka tersandung beberapa kasus seperti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan tindakan makar.

Dua hari lalu Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan makar.

Eggi mengatakan akan menggerakkan people power untuk memprotes kecurangan pemilihaan umum 2019.

Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak justru menilai penangkapan Eggi Sudjana justru sebagai tindakan makar.

Menurut Dahnil upaya Eggi untuk menggerakkan massa sah menurut konstitusi.

"Justru bagi saya, orang yang melarang people power adalah makar karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional. Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum," ujar Dahnil.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved