Mengenang Korban Bom Surabaya
16 Korban Bom Surabaya Dapat Kompensasi dari Negara. Total Rp 1,1 Miliar
Negara membayarkan dana kompensasi kepada 16 korban bom Surabaya setahun silam. Tetapi, masih ada korban lain yang menunggu giliran.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Tragedi bom bunuh diri yang menggempur Surabaya sudah berlalu satu tahun yang lalu. Namun para korban dari kejadian bom Surabaya pada 13 Mei 2018 lalu itu akhirnya diberikan kompensasi hari ini, Rabu (15/5/2019).
Penyerahan kompensasi pada korban tragedi bom Surabaya itu dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Negara Grahadi.
Total, kompensasi untuk menfasilitasi para korban ledakan bom di tiga gereja di Surabaya itu sebesar Rp 1,1 miliar.
Kompensasi tersebut diserahkan pada 16 orang korban tragedi bom. Mulai yang terkena luka bakar, luka percikan bom, hingga yang mengalami cedera parah akibat ledakan bom.
Ipda Akhmad NH adalah salah satu korban ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela yang menerima kompensasi di Grahadi. Didampingi sang istri, Nunung, Ipda Akhmat terlihat mencoba tegar.
Terutama saat disalami oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Ia yang masih harus berkursi roda lantaran cedera parah di kaki kiri membuatnya tak bisa berdiri tegak. Tulang kakinya patah dan belum sambung. Selain itu satu matanya sebelah kanan juga kini tak bisa melihat.
"Setahun lalu adalah kejadian luar biasa bagi Surabaya. Warga Surabaya nggak boleh takut. Kita hadapi sama-sama untuk keamanan Surabaya, semoga tak terulang," katanya.
• Dua Kali Sebulan, Ortu Korban Bom Surabaya Kunjungi Makam
• Tiga Bulan Setelah Bom Surabaya, Novi Masih Tak Percaya Adiknya Turut Jadi Korban
Ia mengatakan saat itu ia sedang patroli pengaturan lalin di sekitar gereja yang memang jamaahnya banyak. Lantaran sesi misa pertama sudah selesai dan jelang misa kedua suasana agak sepi sehingga Ipda Akhmat saat itu duduk-duduk di depan pos security sembari berjaga.
"Saat itulah pembawa bom masuk dan meledakkan diri. Kami sama sekali tidak menyangka ini akan terjadi," katanya.
Akibatnya hingga ini Ipda Akhmat belum bisa bekerja. Ia masih aktif menjalani perawatan fisioterapi dan pemulihan yang lain. Hingga saat ini semua pengobatan yang ia jalani juga ditanggung oleh negara.
Ia mengaku bersyukur negara memberikan kompensasi dan perhatian pada mereka yang menjadi korban tindakan terorisme di Surabaya.
"Pemberian kompensasi ini adalah putusan pengadilan bahwa mereka berhak atas kompensasi dari negara. Total kompensasi yang dibayarkan negara Rp 1,1 miliar. Diserahkan pada korban dengan jumlah yang berbeda-beda," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Kompensasi ini sesuai dengan aturan tentang hak-hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang. Bahkan mereka para korban yang masih harus menjalani perawatan fisik juga biayanya ditanggung oleh negara.
Menurutnya inj membuktikan adanya keserusan negara untuk hadir memberikan layanan dan keadilan kepada masyarakat khususnya korban tindak pidana yang dalam hal ini adalah terorisme.