Pemilu 2019 Memakan Korban Jiwa Terbesar Sepanjang Sejarah di Negara Ini, Berikut Fakta yang Terkuak

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit

Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Rahadian Bagus
Suasana duka pada saat pemakaman anggota KPPS di Kabupaten Madiun yang meninggal diduga akibat kelelahan bekerja mengawal Pemilu 2019. 

SURYA.co.id - Meski telah sukses berlangsung, Pemilu 2019 yang sudah berjalan 17 April 2019 lalu itu diwarnai duka.

Sebabnya, lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam pelaksanaan “Pesta Demokrasi” tersebut.

Diduga penyebabnya dikarenakan banyaknya pekerjaan petugas KPPS dan hampir tak ada waktu istirahat yang cukup.

Akibatnya, ribuan penyelenggara pemilu dari berbagai provinsi juga terserang sakit setelah melakukan tugasnya menjadi petugas pesta demokrasi lima tahunan itu.

Berikut rangkuman mengenai kejadian tersebut, seperti yang dilansir dari artikel di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Ratusan KPPS Gugur, Jumlah Korban hingga 13 Penyakit Penyebabnya".

1. Jumlah korban meninggal dunia bertambah.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara pada 17 April 2019.

Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Disebutkan, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut lantaran kelelahan dan ada yang mengalami kecelakaan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, banyaknya anggota KPPS ini menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu selanjutnya. Sistem e-voting juga akan dibahas apakah dapat diterapkan untuk pemilu lima tahun lagi.

2. Santunan Anggota KPPS yang mengalami sakit dan meninggal dunia mendapatkan santunan dari pemerintah.

Melalui surat bernomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Kementerian Keuangan Sri Mulyani, besaran santunan dibedakan menjadi empat kelompok sebagai berikut:

- Petugas KPPS meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta
- Petugas KPPS cacat permanen mendapatkan santunan sebesar Rp 30,8 juta
- Petugas KPPS mengalami luka besar mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta
- Petugas KPPS mengalami luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp 8,25 juta

Santunan berlaku bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa tugas berakhir.

Besaran santunan tersebut menjadi angka maksimal yang tak boleh dilampaui. Petugas KPPS yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka sedang atau luka berat.

3. Santunan Maksimal 22 Mei 2019.

Pemberian santunan bagi penyelanggara pemilu diberikan sebelum tahapan pemilu selesai atau sebelum 22 Mei 2019.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. "Pokoknya kita ingin secepatnya, lah. Jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 (Mei)," kata Arief, Jumat (3/5/2019).

Uang santunan bagi penyelenggara telah mulai diberikan sejak 3 Mei 2019 lalu disalurkan melalui rekening.

KPU melakukan verifikasi terhadap data penerima santunan agar tak salah sasaran.

4. BPJS Berikan Santunan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan turut memberikan santunan kecelakaan dan kematian bagi setidaknya 30 orang petugas KPPS yang meninggal dunia.

Para petugas KPPS yang meninggal dunia dan diberikan santunan tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Sehingga, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan dari KPU.

5. Analisis Kemenkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melalui dinas kesehatan masing-masing provinsi mengumpulkan informasi mengenai penyebab meninggalnya para petugas KPPS Pemilu 2019.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, penyebab meninggalnya penyelenggara KPPS ini beragam.

Penyebab kematian tersebut diketahui dari hasil audit medis dan otopsi verbal oleh Kemenkes.

Otopsi verbal dilakukan dengan wawancara terhadap keluarga mengenai riwayat penyakit korban.

Menurut Nila, banyak korban yang memang telah memiliki penyakit-penyakit tertentu sebelumnya. Kelelahan ketika melaksanakan tugas menjadi KPPS memicu penyakit korban kambuh.

6. 13 Penyakit Dilansir dari situs Kemenkes, 13 jenis penyakit disebut menjadi penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi.

Banyaknya korban meninggal dunia di 15 provinsi yang dihimpun Kemenkes yaitu:
- DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa
- Jawa Barat sebanyak 131 jiwa
- Jawa Tengah sebanyak 44 jiwa
- Jawa Timur sebanyak 60 jiwa
- Banten sebanyak 16 jiwa
- Bengkulu sebanyak 7 jiwa
- Kepulauan Riau sebanyak 3 jiwa
- Bali sebanyak 2 jiwa
- Kalimantan Selatan sebanyak 8 jiwa
- Kalimantan Tengah sebanyak 3 jiwa
- Kalimantan Timur sebanyak 7 jiwa
- Sulawesi Tenggara sebanyak 6 jiwa
- Kalimantan Selatan sebanyak 6 jiwa
- Sulawesi Utara 2 jiwa
- Gorontalo tidak ada korban meninggal dunia

Hasil analisis Kemenkes menyebut kematian petugas KPPS disebabkan oleh 13 jenis penyakit dan 1 kecelakaan.

Sebanyak 13 penyakit ini antara lain infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, diabetes melitus, asma, gagal ginjal, TBC dan kegagalan multiorgan.

Dari jumlah korban yang ada, sebagian besar korban meninggal berada di usia 50-59 tahun.

Akibat kejadian ini, Kemenkes mengimbau agar pelaksanaan pemilu selanjutnya memperhatikan ritme kerja dan jam kerja dengan baik, sehingga memberikan porsi istirahat yang cukup.

Selain itu, petugas pemilu diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan kerja yang sehat, tidak terpapar asap rokok dan ruangan cukup luas.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved