Berita Malang Raya
Dua Maling Gondol Uang Kotak Amal Masjid di Malang, Berbekal Benda 'Mungil' Ini untuk Mencongkelnya
Unit Reskrim Polsek Pakisaji meringkus dua pria yang kepergok mencuri uang di kotak amal masjid
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MALANG - Unit Reskrim Polsek Pakisaji meringkus dua pria yang kepergok mencuri uang di kotak amal masjid, Kamis (9/5/2019).
Kedua tersangka bernama Muhamad Aji (29) warga Desa Srepeng, Kecamatan Pagelaran dan Imam Tantowi (24) warga Dusun Jamberejo, Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
Kapolsek Pakis AKP Hartono menjelaskan, aksi kriminal pelaku terjadi di Masjid Aisyah Jalan Raya Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Kedua tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 11.00 wib.
Modusnya, kedua pelaku berkunjung ke masjid seakan-akan hendak beribadah.
"Tersangka membuka kotak amal dan mengambil isi uang di dalamnya. Mereka merusaknya dengan menggunakan obeng agar bisa dibuka," ujar Hartono, Jum'at (10/5/2019).
Hartono menambahkan, setelah memasuki masjid aktivitas tersangka terlihat mencurigakan.
Djuki Efendi, takmir Masjid Aisyah yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian, sempat melihat mereka.
Saat itu kedua tersangka sempat menghentikan sejenak niat buruknya.
Begitu saksi lengah, kedua tersangka langsung bergerak cepat bobol kotak amal masjid.
Tanpa pikir panjang, keduanya lantas berupaya kabur dengan barang curiannya
"Saat itu saksi mendapati dua kotak amal sudah terbuka dengan keadaan gemboknya rusak,” imbuh Hartono.
Menyakini kotak amal hilang dicuri, saksi langsung melaporkannya kepada polisi.
Mengetahui adanya laporan, Hartono memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Didapat informasi, pelaku berada di dekat jembatan Kalisari yang tidak jauh dari TKP.
“Kedua tersangka kabur saat hendak digeledah, bahkan sempat membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok. Meski demikian, kedua tersangka akhirnya bisa kami amankan kembali,” terang Hartono.
Petugas mengamankan barang bukti dua kotak amal, uang hasil pencuri senilai Rp 215.500, dua stel pakaian tersangka, dan beberapa sarung.
“Kedua pelaku mengakui akan perbuatanya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” ujar Hartono.
Seperti Ini Suasana Tawur Agung Kesangan di Alun-alun Tugu Malang |
![]() |
---|
Rumah dan Pabrik Krupuk di Kota Malang Terbakar, 6 Mobil Damkar Diturunkan |
![]() |
---|
Api Membakar Kamar Warga Kota Malang, Korban Sempat Terkunci dan Berhasil Ditolong Tetangga |
![]() |
---|
Polisi Buru Bayu Walker Pembuat Program Robot Trading ATG, Tak Gubris Dua Kali Panggilan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sosok Edi Suhartono, Pelatih Silat Pertama di Kota Batu yang Berlisensi Internasional |
![]() |
---|