Berita Surabaya

Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel La Lisa Surabaya Ditetapkan Tersangka

AG (29), oknum pilot Lion Air yang menganiaya AR (28), pegawai Hotel La Lisa Surabaya, ditetapkan menjadi tersangka.

Facebook Yuni Rusmini
VIDEO Detik-detik Seorang Oknum Pilot Pukul Kepala Petugas Hotel, Sebelumnya Sempat Menampar 3 Kali 

SURYA.co.id | SURABAYA - AG (29), oknum pilot Lion Air yang menganiaya AR (28), pegawai Hotel La Lisa Surabaya, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah AG menjalani pemeriksaan selama satu jam di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan, pemeriksaan oknum Pilot Lion Air itu dilakukan Rabu (8/5/2019), sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,

"Jam 21.00 kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan. Satu jam saja cukup," kata Barung.

Dari beberapa bukti seperti CCTV yang sempat viral di media sosial, oknum pilot Lion Air melayangkan empat kali pukulan kepada pegawai hotel La Lisa.

Polisi menyebut tersangka yang tidak puas dengan pekerjaan laundry hotel, menghampiri korban menyampaikan ketidakpuasannya lantaran pakaian yang disetrika tidak rapi.

Namun, tersangka justru tiga kali menampar korban menggunakan tangan kiri mengenai pipi kanan.

Tak hanya itu, pada video viral tersebut juga terlihat AG memukul wajah korban.

"Ada bukti visum dan memar," kata Barung.

Dari kejadian tersebut, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya memanggil AG hingga menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Ada Tiga Bukti Kuat

Saat ini, tersangka AG ditahan di Polrestabes Surabaya, mulai Rabu malam (8/5/2019).

"Terhitung mulai hari ini, oknum pilot Lion Air resmi kami tahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Penahanan oknum pilot Lion Air dari beberapa bukti yang dikantongi polisi, Barung menyebut tiga bukti kuat dari CCTV, keterangan saksi dan visum.

"Memperjelas tindak pidana, menemukan tersangkanya. Kalau sudah jelas ada saksi, dampak dan gambarnya, Kita tahan," pungkasnya.

Oknum pilot Lion Air AG terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Penahanan ini karena syarat objektif dan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan salah satunya keinginan publik yang luas," pungkasnya. (Nurika Anisa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved