Mudik Lebaran 2019

Jelang Mudik Lebaran 2019, Ada 10 Bus Tak Laik Jalan di Terminal Purabaya Sidoarjo

Sebanyak 10 bus dari berbagai jurusan dinyatakan tak laik jalan menjelang masa angkutan mudik di Terminal Purabaya Sidoarjo.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/nuraini faiq
Petugas saat melakukan ramp check untuk sejumlah armada bus di Terminal Purabaya Sidoarjo, Kamis (8/5/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 10 bus dari berbagai jurusan dinyatakan tak laik jalan menjelang masa angkutan Mudik di Terminal Purabaya Sidoarjo.

Saat dilakukan ramp check atau pengecekan kondisi utuh kendaraan, Kamis (9/5/2019), kesepuluh bus itu tak diperkenankan beroperasi.

"Sebelum melengkapi safety kendaraan dan mengganti ban vulkanisir, bus-bus itu tidak boleh mengangkut penumpang. Kami akan terus lalukan ramp check hingga masa mudik angkutan Lebaran," kata Kepala Sub Unit Terminal Purabaya Imam Hidayat.

Dishub Kota Surabaya didukung Balai Pengujian Kendaraan kembali menggelar ramp check atau pengecekan kondisi kendaraan on the spot.

Petugas menggelar ramp check baik di jalur keberangkatan maupun jalur kedatangan.

Dari 42 bus yang dicek kondisinya, sebanyak 10 bus dalam keadaan tidak laik jalan.

"Ada lagi yang kaca depan pecah tetap nekat beroperasi. Ada juga tidak ada sabuk pengaman sopir hingga tak dilengkapi alat pemukul kaca dan kotak P3K," tambah Imam.

Bahkan temuan yang mencolok adalah ditemukannya bus yang nekat menggunakan ban vulkanisir.

Ban dengan tingkat ketebalan dan akselerasi rendah ini sangat membahayakan kendaraan.

Sebenarnya bus diperkenankan memakai ban vulkanisir namun hanya untuk satu sisi.

Ban yang biasa dijual di tukang vulkanisir tepi jalan itu boleh dipakai namun hanya untuk ban belakang satu sisi. Bukan semua sisi. Cukup satu ban vulkanisir saja di ban belakang.

"Boleh asal satu ban belakang. Ban depan harus orisinal," kata Imam.

Selain itu ada juga kendaraan yang masih tetap nekat beroperasi sementara mereka yang mengantongi dokumen kendaraan.

Mereka tak membawa buku uji kendaraan atau uji kir.

Mereka yang melanggar atau tidak mematuhi aturan perlengkapan kendaraan akan kena tilang.

Tidak main-main besaran tilang bus yang melanggar Rp 750.000. Dibayarkan di pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved