Berita Lamongan
Pria Surabaya Ditangkap Polisi Lamongan, Ia Hendak Jajakan Barang Terlarang Ini
Pria Surabaya ditangkap polisi Lamongan. Ia hendak jajakan barang terlarang ini.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | LAMONGAN - Didit Febriyanto (35), warga Bubutan, Kota Surabaya ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Lamongan saat hendak menjajakan barang haram sabu-sabu.
"Tersangka kita tangkap di Dusun Gisik Desa Laren Kecamatan Laren," kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Djoko Bisono, Senin (6/5/2019).
Tersangka tidak berkutik saat diamankan dua anggota Sat Reskoba karena ada barang bukti dari tangan tersangka.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu - sabu yang ada dalam plastik klip seberat 0,22 gram, HP Samsung, uang tunai Rp 900 ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terkait kiprah tersangka sampai harus ke Gisik Laren.
Penyidik masih mendalami segala kemungkinan tersangka menjadi pemasok sabu-sabu di Lamongan.
Didit mengaku yang ditemukan polisi di saku miliknya, dan hanya dikonsumsi sendiri.
Menurut Djoko, apapun pengakuan tersangka, itu menjadi haknya.
Namun penyidik masih mengembangkan apa pengakuan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Agar Batin Selalu Fresh Selama Ramadhan, ASN Pemkab Lamongan Mendapat Siraman Rohani Setiap Jumat |
![]() |
---|
1.614 CJH Lamongan akan Berangkat ke Tanah Suci Pada Tahun Ini, 74 di Antaranya Berusia Lanjut |
![]() |
---|
Kejar Rezeki Awal Puasa, Puluhan PKL di Lamongan Sudah Diobrak, Terpaksa Berjualan di Trotoar |
![]() |
---|
Menjemput Rezeki di Awal Ramadhan, Kios Dadakan Penukaran Uang Sudah Muncul di Lamongan |
![]() |
---|
Sehari Jelang Ramadhan, IPHI Lamongan Salurkan Ratusan Bantuan Paket Sembako |
![]() |
---|