Rabu, 8 April 2026

Berita Gresik

Akreditasi Rumah Sakit Mati, BPJS Kesehatan Putus Kontrak RSUD Ibnu Sina. Ini Komentar Dinkes Gresik

BPJS Kesehatan putus kontrak RSUD Ibnu Sina Gresik lantaran belum terakreditasi

Penulis: Sugiyono | Editor: irwan sy
istimewa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Greisthy EL Borotoding, memaparkan pentingnya akreditasi rumah sakit untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kamis (2/5/2019). 

SURYA.co.id | GRESIK – Ratusan rumah sakit mitra kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terpaksa diputus kontrak. Hal ini lantaran rumah sakit tersebut belum terakreditasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Greisthy EL Borotoding, mengatakan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Penegasan ini sesuai regulasi yang berlaku.

“Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu,” kata Greisthy yang akrab disapa Eisthy, Kamis (2/5/2019).

Eisthy menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri. Dengan demikian, rumah sakit yang tidak melakukan akreditasi langsung diputus kontraknya, sebab sudah dilakukan peringatan,” imbuhnya.

Salah satu rumah sakit yang diputus kontraknya yaitu RSUD Ibnu Sina Gresik.

Padahal, RSUD Ibnu Sina ini digadang-gadang menjadi rujukan wilayah regional Pantura, yakni Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.

“RSUD masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi tertentu. Nanti bisa langsung dirujuk ke rumah sakit lain yang sudah terakhreditasi,” katanya.

Sampai akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Sedangkan dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi.

“Saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Endang Puspitowati mengatakan bahwa RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik telah mengajukan akreditasi pada 14 Meret 2019.

“Kami mengajukan akreditasi ke KARS 14 Maret 2019. Akreditasi kami sertifikat mati 18 April. Kami baru dapat jadwal di survei 13 sampai 17 Mei besok. Sebab jadwal April sudah padat,” kata dr Endang.

Demi pelayanan masyarakat, dr Endang mengaku ingin segera disurvei oleh tim KARS, sehingga tidak sampai ada pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami maunya disurvei April kemarin, biar tidak telat, tapi karena dapat jadwal Mei, kami terpaksa diputus kontraknya,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved