Ibu Kota Negara Pindah ke Luar Jawa, Jokowi Sebut Gagasan Itu Sejak Era Presiden Soekarno
Setelah menggelar rapat terbatas, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya memutuskan Ibu Kota Negara pindah ke luar Jawa.
SURYA.co.id | JAKARTA - Setelah menggelar rapat terbatas, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya memutuskan Ibu Kota Negara pindah ke luar Jawa.
Ada sejumlah alasan Presiden jokowi memutuskan Ibu Kota Negara pindah ke luar Jawa dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Beberapa alasan pemidanahan itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Sebelum memutuskan itu, awalnya dalam rapat itu ada tiga alternatif yang ditawarkan kepada Presiden Jokowi.
Pertama, Ibu Kota tetap di Jakarta tetapi daerah seputaran Istana dan Monas dibuat khusus untuk kantor-kantor pemerintahan, kementerian, dan lembaga.
Sehingga seluruh kawasan pemerintahan berada di satu tempat dan itu menciptakan efisiensi di dalam tugas koordinasi pemerintah.
Alternatif kedua, pusat pemerintahan pindah ke luar Jakarta, tetapi masih dalam radius sekitar 50-70 km dari Jakarta.
Alternatif ketiga adalah memindahkan Ibu Kota ke luar pulau Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan timur Indonesia.
"Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa. Ini barangkali salah satu putusan penting yang dilahirkan hari ini," kata Bambang.
Menurut Bambang, keputusan Jokowi itu diambil dengan mempertimbangkan agar Indonesia tidak Jawa sentris.
Diharapkan nantinya pertumbuhan ekonomi bisa merata di setiap wilayah.
Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan daerah mana yang akan dipilih menjadi Ibu Kota baru.
Bambang mengatakan, untuk memutuskan lokasi ini masih dibutuhkan pembahasan yang panjang.
"Dan tentunya akan dilanjutkan dengan ratas ( rapat terbatas) berikutnya yang akan bicara lebih teknis, bicara design, dan bicara mengenai masterplan dari kota itu sendiri," kata dia.