Pemilu 2019
Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2019 Ditunda Hingga 2 Kali, Begini Alasan KPU Sumenep
KPU Sumenep menunda lakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Penundaan itu bahkan dilakukan hingga dua kali.
SURYA.co.id | SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menunda lakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Penundaan itu bahkan dilakukan hingga dua kali.
Tadinya, KPU Sumenep merencanakan pada hari ini, Senin (29/4/2019) setelah Sabtu (27/4/2019) lalu juga gagal dengan alasan ada kegiatan rapat koordinasi (Rakor) di KPU Provinsi Jawa Timur.
"Rencana hari ini rekapitulasi surat suara hasil Pemilu 2019, tapi terpaksa ditunda lagi hingga besok. Sebab, masih ada yang belum selesai di Kecamatan Arjasa," kata Kominioner KPU Sumenep Malik Mustofa pada TribunMadura.com (grup surya.co.id).
Yang menjadi kendalanya bukan karena transportasi laut, tapi memang hanya tinggal satu Kecamatan Arjasa alias Pulau Kangean yang perekapannya belum selesai.
"Kendalanya bukan karena laut, tapi rekapnya belum selesai," singkatnya.
Sementara perekapan surat suara hasil pemilu 2019 ditingkat Kecamatan lainnya sudah selesai semua.
Jumlah untuk DPT di Sunenep sebanyak 872.764 orang, dan jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan.
Mereka menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan empat TPS.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
Hitung Suara Ulang di Surabaya Dilakukan Sabtu, KPU RI Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Ini Respons PDI Perjuangan Trenggalek Terkait Perhitungan Suara Ulang Perintah MK |
![]() |
---|
Selain Surabaya, KPU Siap Laksanakan Putusan MK untuk Hitung Suara Ulang di Trenggalek |
![]() |
---|
KPU Trenggalek : Perhitungan Suara Ulang Perintah MK Selesai Minggu |
![]() |
---|
Jalankan Putusan MK, KPU Surabaya Siap Hitung Ulang Suara di Tiga TPS |
![]() |
---|