Viral
Kronologi Video Hubungan Intim ABG Siswi SMA di Bali Viral di Medsos, Bermula HP Pemeran Dipinjam
Akhirnya terungkap kronologi video hubungan intim ABG (anak baru gede) yang merupakan siswi SMA di Bali viral di medsos.
Adegan itu diduga direkam oleh pasien atau penunggu pasien dalam ruang rawat inap yang sama.
Beredar di grup WhatsApp
Video asusila sepasang anak baru gede (ABG) di Bali beredar di grup-grup WhatsApp (WA), membuat polisi turun tangan.
Dalam video viral itu, sepasang ABG berhubungan intim di dalam mobil dan direkam oleh salah satu pelaku.
Berita video panas ABG Bali menjadi viral setelah dilansir sejumlah situs-situs berita lokal di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, pihaknya masih memelajari unsur-unsur tindak pidana dan lokasi pengambilan video tersebut.
“Kalau ada pihak yang dirugikan agar segera melapor ke polisi.
Kami akan menjerat penyebar video dan pelakunya dengan UU Pornografi dan UU ITE,” kata Hengky, seperti dilansir Beritabali.com dalam artikel berjudul: Polda Bali Janji Usut Tuntas Video Mesum di Mobil yang Viral di Medsos, Rabu (24/4/2019).
Video viral ABG Bali itu berdurasi sekitar 5 menit.
Diduga kedua pemeran merupakan pelajar di Denpasar.
Kedua pasangan kekasih itu melakukan adegan seperti di film-film porno.
Dugaan kuat adegan panas itu dilakukan di Bali karena terdengar siaran salah satu channel radio yang ada di Bali ketika sepasang muda-mudi itu berbuat mesum.
Tak hanya itu, sang wanita juga mengenakan gelang Tridatu.
Video Mesum Pelajar SMK Jembrana
Sebelumnya, peredaran video mesum yang melibatkan siswi dan siswa SMK di Jembrana membuat geger masyarakat Jembrana dan Bali.
Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu beredar melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Video mesum itu diduga direkam dengan ponsel di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan Delodberawah.
Pelaku yang perempuan diduga seorang siswa salah satu SMK di Jembrana.
Sedangkan yang pemeran diduga seorang siswa SMK yang merupakan mantan pacar dari siswi tersebut.
PKW (16) terdakwa yang juga aktor atau pemeran video porno pelajar SMK di Jembarana, akhirnya diadili.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12/2018), hakim akhirnya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan 8 bulan dan latihan kerja.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,” terang Hakim Alfan Firdaus.
Sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Adapun pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.
Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW, I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.
"Putusan sudah seperti nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan," ungkapnya.
Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusan ini, PKW tidak menjalani hukuman penjara.
Singkatnya, dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama.
PKW pun masih dapat bersekolah dan melanjutkan masa depannya dengan larangan melakukan perbuatan kejahatan.
Reaksi Blak-blakan Sule Tanggapi Kasus Istri Andre Taulany di Depan Umum, Ucap 3 Kalimat Lalu Pergi!
Tante Vanessa Angel Menangis Usai Hadiri Sidang Keponakannya, Ungkap Hal Penting Soal Keluarga
Jokowi-Maruf Menang Pilpres 2019, Bayi di Pasuruan ini Diberi Nama Khusus Gabungan Capres & Cawapres
Detik-detik Kucing Hamil Nyaris Disembelih & Dilempar ke Sungai Viral di FB, Videonya Banjir Kecaman
Dokter Mutilasi Pacarnya Seusai Si Teman Kencan Ketahuan Dulunya Pria, Caranya Hilangkan Jejak Keji!
Lihat Video Mesum, Orangtua Ini Langsung Datangi Kantor Polisi
Kasus video mesum melibatkan pelajar juga terjadi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Gadis 16 tahun berinisial TS terkena bujuk rayu remaja 18 tahun berinisial E.
TS gadis belia asal Kecamatan Air Hangat Timur mengenal E dari media Facebook.
Hubungan kedua remaja ini pun berlanjut ke hubungan asmara.
E langsung berani mengajak jalan TS. Melalui hubungan asmara ini, E mulai merencanakan niat jahatnya.
Di lokasi tersebut pemuda ini berhasil merayu TS untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun saat melakukan hubungan tersebut, pria yang putus sekolah ini merekam video melalui ponsel miliknya.
Hasil rekaman video tersebut ternyata dijadikan E sebagai senjata untuk mengancam TS, agar mau melakukan hubungan serupa.
Jika tidak E akan menyebarkan video tak senonoh mereka tersebut.
Sebelum akhirnya terungkap, pada Maret 2019 lalu, remaja ini sudah tiga kali berhasil mencabuli TS.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Toni Hidayat dikonfirmasi mengiyakan kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.
"Pihak keluarga korban tahu, setelah melihat video yang direkam pelaku tersebar. Lalu membuat laporan," ujar Kasat.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan visum pelaku lalu diamankan.
"Pelaku telah kita amankan. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari," pungkasnya.