Rumah Politik Jatim

Vanessa Angel Ikut Pemilu 2019 dari Penjara, Tapi Hanya Bisa Coblos Kertas Suara Jokowi & Prabowo

Kabar Baru Vanessa Angel saat Pemilu 2019 di Penjara, Ternyata Ikut Coblos Kertas Jokowi & Prabowo

Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id
Kabar Vanessa Angel Saat Pemilu 2019 

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan berhubungan badan (seks).

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' alias mimican.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," Kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya tidak dinner tapi langsung ngamar atau langsung berhubungan intim di kamar hotel.

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten.

DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri  dan langsung disetujui.

Intan (sebelah kanan) mucikari Vanessa Angel (kiri) saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya
Intan (sebelah kanan) mucikari Vanessa Angel (kiri) saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya (SURYA.co.id)

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Terdakwa sendiri ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Vanessa Angel saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mucikari Siska dan Tentri di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (1/4/2019).
Vanessa Angel saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mucikari Siska dan Tentri di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (1/4/2019). (tribun jatim/syamsul arifin)

(Kukuh Kurniawan/Syamsul Arifin)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved