Pilpres 2019
Sebentar Lagi Pilpres 2019! Kenali Lima Jenis Surat Suara & Tata Cara Mencoblos Agar Hak Suaramu Sah
Sebentar Lagi Pilpres 2019! Kenali Lima Jenis Surat Suara & Tata Cara Mencoblos Agar Hak Suaramu Sah
Untuk surat suara warna kuning, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
Untuk surat suara warna merah, Anda juga bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto calon.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Untuk surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, untuk surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan untuk surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat sehingga calon pemilih harus sudah yakin memilih calon yang akan dicoblos.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jangan lupa untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai butki bahwa Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.
TKD Jatim Sebut Pihak yang Tak Setuju Pertemuan Jokowi-Prabowo Punya Pikiran Sempit, Begini Katanya |
![]() |
---|
Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Belum Satukan 'Cebong-Kampret', Begini Imbauan Sekjen JKSN Gus Hans |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Bubarkan Koalisi Adil dan Makmur, Bagaimana Nasib Oposisi? |
![]() |
---|
Kiai Sepuh Jatim Sambut Baik Pernyataan Jokowi dan Prabowo Seusai Putusan Sidang MK |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Patuhi Putusan MK yang Menolak Seluruh Gugatan Hasil Pilpres 2019, Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|