Pilpres 2019

Sebentar Lagi Pilpres 2019! Kenali Lima Jenis Surat Suara & Tata Cara Mencoblos Agar Hak Suaramu Sah

Sebentar Lagi Pilpres 2019! Kenali Lima Jenis Surat Suara & Tata Cara Mencoblos Agar Hak Suaramu Sah

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
BANGKA POS/RESHA JUHAR
Sebentar Lagi Pilpres 2019! Kenali Lima Jenis Surat Suara & Tata Cara Mencoblos Agar Hak Suaramu Sah 

Sebentar Lagi Pilpres 2019! Kenali Lima Jenis Surat Suara & Tata Cara Mencoblos Agar Hak Suaramu Sah

SURYA.co.id - Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Nantinya pada hari pemungutan suara yakni pada Rabu (17/4/2019), ada 5 surat suara sekaligus yang harus dicoblos sehingga para calon pemilih tetap harus memahami tata cara atau aturan yang berlaku saat mencoblos. 

Dirangkum SURYA.co.id, berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :

1. Terdaftar di DPT

Sebelum mencoblos, pastikan anda tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Selain itu, bisa melakukan pengecekan melalui online dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika sudah masuk DPT, anda akan diberi Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.

Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara

Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.

Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved