Korupsi DPRD Kota Malang

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda, Jaksa Menerimanya kecuali Satu Terdakwa ini

10 Mantan anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda, jaksa menerimanya kecuali untuk satu terdakwa.

Editor: Parmin
foto: kukuh kurniawan
Suasana sidang mantan anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (04/04/2019). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Sepuluh anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kamis (04/04/2019).

Sidang berlangsung dua kali ini masing-masing menghadirkan lima terdakwa yang digelar di Ruang Cakra.

Hakim Cokorda Gede Arthana dalam putusannya menilai sepuluh terdakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis hakim berpendapat ada hal yang meringankan seperti semua terdakwa mengakui perbuatannya. Dan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo divonis 4 tahun 1 bulan," tandas Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.

Tiga terdakwa lainnya, Sony Yudiarto dan Teguh Puji Wahyono divonis 4 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.

Dalam vonisnya, ketua majelis hakim juga mengenakan denda kepada semua terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Terkait putusan hakim ini, jaksa menerimanya kecuali vonis  terhadap Sony Yudiarto. Sedang kesepuluh terdakwa menerima putusan tersebut.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir- pikir dengan vonis yang diterima Sony.

"Salah satunya terkait uang pengembalian. Karena terdakwa belum mengembalikan uang pengembalian itu," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KPK mengungkap kasus yang menyeret sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang. Karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD - P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Walikota Malang Moch. Anton periode 2013 - 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved