Kamis, 30 April 2026

Berita Jombang

Tawarkan Sabu di Lapangan Desa, Pemuda Jombang Ini Terpaksa Mendekam di Penjara

Yang bersangkutan berada di lapangan desa setempat untuk menawarkan sabu kepada beberapa orang

Tayang:
Penulis: Sutono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/sutono
Imam Sholeh (kanan), tersangka pengedar sabu saat diinterogasi di Polsek Jombang Kota. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Petugas Polsek Jombang Kota menangkap Imam Sholeh (24), warga Dusun/Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota, karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu, di lapangan Banjardowo, Selasa (2/4/2019).

Berbarengan itu juga disita dari pelaku barang bukti 1 (satu) klip plastik berisi sabu-sabu berat 0,24 gram, dan satu unit ponsel merek Samsung.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soeparno menuturkan, penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat yang menyebut marak transaksi narkoba di sekitar lapangan Banjardowo.

Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada tersangka sebagai pengecer atau pengedar sabu di desa setempat.

"Ketika ada informasi yang bersangkutan berada di lapangan desa setempat untuk menawarkan sabu kepada beberapa orang, kami menciduknya," kata Soeparno kepada SURYA.co.id.

Semula tersangka menampik dirinya menyimpan sabu.

Namun kemudian tersangka tak berkutik karena ketika digeledah, di sakunya tersimpan sabu seberat 0,5 gram.

"Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," sambhung Soeparno.

Tersangka melangga pasal 114 (1) pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dipenjara paling lama 4 tahun," pungkas Soeparno.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved