Jumat, 10 April 2026

Berita Lamongan

Kasus Pemain Timnas Saddil Ramdani Masuk Persidangan, Pasal ini yang Dijeratkan  

Kasus pemain Timnas Saddil Ramdani masuk persidangan, pasal ini yang dijeratkan.  

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
SURYAOnline/hanif mansyuri
Kantor PN Lamongan di Jalan Veteran, Senin (01/04/2019). 

SURYA.co.id l LAMONGAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan pemain Persela, Saddil Ramdani, kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (01/04/2019).

Saddil didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Lmg.

Menurut salah satu penasehat hukum korban, Jauhar Kurniawan, dari LBH Surabaya pada Senin ini sidang perdana kasus tersebut.

Agenda sidang  pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dua saksi yang didengar keterangannya yakni, ASR dan ibu pelapor, MS.

"Sidang perdana ini adalah mendengarkan dakwaan JPU dan mendengarkan keterangan saksi," ungkap Jauhar.

Sidang perdana Saddil, pemain Timnas digelar di ruang sidang Cakra PN Lamongan, jalan Veteran.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sainal dan Hakim Anggota M. Aunur Rofiq dan Agusty Hadiwidarto.

Sedang Saddil Ramdani juga didampingi pengacaranya.

Sebelumnya, Saddil Ramdani yang saat ini bergabung dengan salah satu klub Malaysia, Pahang FA, pernah tersandung masalah dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya. Saddil diduga menganiaya ASR pada Rabu (31/10/2018).

Sebelumnya, ASR dan ibunya pernah berijab damai, namun perkaranya tetap lanjut. Dan hari ini digelar sidang perdana. Sidang ditunda sepekan kemudian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved