Lapor Cak
Perawatan Area Bundaran Waru Wewenang Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fatta Jasin menyebut perawatan Area Bundaran Waru menjadi wewenang pemerintah pusat.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Perawatan kawasan bundaran Waru harus menunggu penganggaran pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fattah Jasin menjelaskan Jalan raya Waru berstatus jalan nasional, sehingga kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan.
"Untuk penyediaan rambu dan penanda jalan ataupun penerangan jalannya menjadi wewenang Kemenhub,"urainya, Minggu (31/3/2019).
Berbeda dengan Dishub Jatim yang berwenang untuk jalan provinsi. Sehingga perawatannya harus menunggu pengadaan yang dilakukan pemerintah pusat.
"Kalau Kota atau Provinsi mau memperbaiki harus izin ke Kemenhub dulu,"ujarnya.
Ia mengungkapkan harusnya ada perawatan berkala untuk fasilitas di jalan raya. Dan perawatan ini bisa dianggarkan setiap tahunnya oleh pemerintah pusat.
"Kalau masyarakat bisa mengajukan keluhan langsung juga ke Kemenhub untuk segera dirawat fasilitas jalannya,"pungkasnya.