Bisnis
Pemerintah Paksa Garuda Indonesia Turunkan Tarif Tiket Mulai April 2019, Ini Penjelasan Lengkapnya
Beredar kabar notulensi berisi pemerintah memaksa pihak maskapai Garuda Indonesia menurunkan tarif tiket mulai April 2019.
SURYA.co.id | JAKARTA - Beredar kabar notulensi berisi pemerintah memaksa pihak maskapai Garuda Indonesia menurunkan tarif tiket mulai April 2019.
Berdasarkan notulensi yang beredar, Selasa (26/3), rapat tersebut berlangsung 25 Maret 2019. Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani serta wakil ketua umum PHRI Maulana Yusran dan wakil maskapai.
Berdasarkan informasi dari sumber CNBC Indonesia, yang mengetahui dan hadir dalam rapat tersebut, isi notulensi tersebut memang hasil pembicaraan dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memaksa PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menurunkan harga tiket.
Pernyataan tersebut tertuang dalam risalah rapat.
Selain itu, sumber tersebut juga menyebutkan pemerintah meminta harga tiket semua maskapai turun.
"Tarif pesawat semua turun, sesuai isi notulensi," kata sumber tersebut.
Menko Kemaritiman Luhut dan Menteri Perhubungan Budi Karya memimpin rapat tersebut.
Dalam notulensi tersebut disebutkan Luhut menyampaikan beberapa kesimpulan dari rapat.
Pertama, Garuda Indonesia sebagai leading nasional airlines harus segera menurunkan harga ticket dan itu merupakan perintah.
Hipmikimdo Jatim Siapkan Platform Digital Untuk Bantu UMKM Memperluas Pemasaran |
![]() |
---|
Sudah Kantongi Izin, Barata Indonesia Segera Bangun PLB di Gresik |
![]() |
---|
Aktivasi Anjungan PHE-12 Diharapkan Dongkrak Produksi Migas |
![]() |
---|
Kadin Jatim dukung pendirian LSP Broker Properti Nasional |
![]() |
---|
Laundry Mandiri Mulai Dilirik Konsumen di Tengah Pandemi |
![]() |
---|