Berita Entertainment
Alasan Rian Subroto Berani Sewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Diungkap Polisi, Sebut ada 2 Pengusaha Lagi
Alasan Rian Subroto Berani Sewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Diungkap Polisi, Sebut ada 2 Pengusaha Lagi
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Alasan Rian Subroto Berani Sewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Diungkap Polisi, Sebut ada 2 Pengusaha Lagi
Terungkap Identitas 3 Pria Lain yang Pakai Jasa Vanessa Angel, Ada Pengusaha hingga Pejabat
SURYA.co.id - Setelah identitas pengusaha bernama Rian Subroto terbongkar, kali ini Franky Waruwu, pengacara mucikari Siska, menjelaskan bahwa pelanggan Vanessa Angel tak hanya Rian Subroto saja.
Diakui Franky, ada tiga pengusaha lain yang tercatat sebagai pelanggan kekasih Bibi Ardiansyah ini.
Meski begitu, ketiga identitas pengusaha itu tidak termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).
Franky Waruwu menjelaskan bahwa kliennya akan segera membongkar identitas ketiga pengusaha tersebut saat persidangan selanjutnya.
"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan Rian di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Sekarang diungkapkan baru Rian saja. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
• Soimah Tirukan Gaya Syahrini di Depannya, Begini Reaksi Luna Maya saat Disebut Pernah Bersahabat
• Ayu Ting Ting dan Atta Halilintar Saling Lempar Pujian, Chika Jessika Ingatkan Soal Kebohongan
• Verrell Bramasta Gerebek Natasha Wilona, Terungkap Pria Pilihannya. Anak Hotman Paris?
• Perlawanan Inul Daratista saat Foto Bareng Jokowi Banjir Komentar hingga Diancam Unfollow
User-user ini memang latar belakang mereka pengusaha-pengusaha besar. Yang salah satunya ada yang tinggal di Jakarta.
Inisialnya KKW.
KKW ini salah satu pengusaha terbesar se-Indonesia.
Dua lainnya tinggal di Bandung dan Bali," imbuh Franky Waruwu dikutip dari tayangan iNews Malam.
Franky Waruwu kemudian mengatakan, pemakai jasa Vanessa Angel ada pula yang berasal dari kalangan pejabat, namun ia enggan menyebutkan identitasnya.
Tidak Ajukan Eksepsi
Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi. Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4) pekan depan. Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” ujarnya.
• Detik-detik Pria Kesurupan Saat Polisi Geledah Rumah Kosong di Depok, Ditemukan Barang Tak Lazim
• Daftar Kenaikan Gaji TNI AD, AL dan AU Tahun 2019, Mulai Tamtama hingga Perwira Tinggi (Jenderal)
• 5 Fakta Pasangan ABG Asusila Digerebek di Kamar Indekos Depok, Tak Hiraukan Petugas Saat Bermesraan
• Pengakuan Artis Film Dewasa Usai Nikahi Kakek 73 Tahun, Bercerai Karena Tak Puas dengan Hubungannya
Asal Mula Rian Gunakan Jasa Vanessa Angel
Jaksa membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Pengusaha Tambang, Rian Subroto dan artis FTV Vanessa Angel.
Dari sidang di PN Surabaya, terungkap Rian sang penyewa Vanessa Angel Rp 80 juta berawal dari tawaran Dhani (buron) hingga mucikari artis menyodorkan nama Vanessa Angel.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Sri Rahayu Saat membacakan dakwaan. ia mengatakan, nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.
Awal mula kasus terjadi di awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani. Lalu Dhani menawari Rian seorang perempuan.
Dhani kemudian sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan.
Dhani kemudian menghubungi mucikari artis Tentri Noventa (TN) untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
Kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vanessa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vanessa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari mucikari ES, Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ini memang memasuki babak baru. Senin (25/3), dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana.
Endang Suhartini (ES) alias Siska dan TN menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.
Keduanya menggunakan kemeja berwarna putih. TN mengenakan kerudung warna pink dan menutupi wajah dengan rambut panjangnya.
Sedangkan ES mengenakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajah. Mereka ditemani oleh kuasa hukum ketika memasuki ruangan sidang.
Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
"Siap," kata Siska.
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky.
Ada empat jaksa Kejati Jawa Timur, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dan membacakan dakwaan.
Kedua muncikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
• Viral Detik-detik Pria Serang Harimau Terbesar di Dunia Pakai Garpu Rumput, Endingnya Sangat Tragis