Kamis, 9 April 2026

Berita Lamongan

Gaji PNS Naik 5 Persen, Begini Penjelasan BPKAD Lamongan

Gaji PNS di Lamongan naik. Kenaikan gaji tersebut sekitar 5 persen dan akan dibayarkan pada April 2019

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
Bangka Pos
Ilustrasi gaji PNS 

SURYA.co.id l LAMONGAN - Gaji PNS di Lamongan naik. Kenaikan gaji tersebut sekitar 5 persen dan akan dibayarkan pada April 2019, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019.

Bagian Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Laili Indayati, mengatakan, kenaikan gaji PNS dipastikan dibayarkan pada bulan depan, April. Total tiga bulan sebelumnya akan dibayarkan secara bersamaan alias dirapel, sebab kenaikan gaji ini memang ditetapkan per (13/3) dan dilaksanakan sejak penetapan.

“Kenaikan gaji di bayarkan bulan depan sesuai dengan instruksi kementrian keuangan,” kata Laili, Minggu (24/3/2019).

Kenaikan ini hanya pada gaji pokok. Sementara tunjangan dan lainnya masih tetap sama tidak ada kenaikan.

Sementara kenaikan gaji itu tentu bervariatif sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Contoh, untuk golongan terendah dengan masa kerja 0 bulan, gaji sebelumnya Rp 1.486.500 menjadi Rp 1.560.800 per bulan.

Sementara gaji PNS golongan tertinggi IVe sebelumnya Rp 3,6 juta menjadi sekitar Rp 5 juta.

Untuk pemenuhan pembayaran rapel kenaikan selama tiga bulan, pemkab telah mengalokasikan dana sekitar Rp 5,7 miliar untuk sekitar 9.400 ASN.

Sementara untuk CPNS hasil perekrutan tahun lalu sudah dialokasikan dana sebesar Rp 20 miliar.

"Gaji tersebut belum dibayar penuh sebelum SK keluar," ujarnya.

Maka mereka hanya akan menerima minimal 80 persen dari gaji.

Aturannya memang seperti itu, dibayar penuh kalau pegawai itu sudah menerima SK.

Ditanya terkait tunjangan, Laili menuturkan itu tanggung jawab APBD dan untuk tunjangan ini tidak ada kenaikan,

Laili mengungkapkan tunjangan menyesuaikan dengan kinerja.

Kalau tunjangan sudah diterimakan semua, sebab tunjangan aturannya dibayar pada bulan berikutnya.

Sementara untuk gaji, sudah dialoksikan sesuai dengan dana alokasi umum (DAU) pusat.

Dalam PP disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dengan kenaikan yang bervariasi sesuai golongan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved