Berita Surabaya

Polda Jatim Ciduk Pengedar Narkoba di Pacet Mojokerto, Seperti Ini Modus yang Dilakukannya

Lebih dari satu bulan tersangka mengedarkan narkoba itu ke wilayah Mojokerto hingga luar kota di sekitarnya.

surya.co.id/istimewa
Pengedar narkoba PAW alias Adi (31) ditangkap Polda Jatim di Jalan Raya Mojosari-Pacet, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar narkoba PAW alias Adi (31) di Jalan Raya Mojosari-Pacet Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Tersangka asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tertangkap tangan memiliki narkoba berupa 10 poket sabu-sabu siap edar.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan tersangka diduga usai transaksi sabu-sabu di wilayah Pasuruan.

Pihaknya mengamankan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 9,3 gram.

"Tersangka diduga akan mengirim narkoba itu ke area Pacet Mojokerto," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (23/3/2019).

Ginting mengatakan lebih dari satu bulan tersangka mengedarkan narkoba itu ke wilayah Mojokerto hingga luar kota di sekitarnya.

Tersangka paling banyak mengedarkan sabu-sabu ke pekerja pabrik di area Mojokerto.

"Masih proses lidik tersangka memperoleh narkoba dari temannya kini buron," jelasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved