Pileg 2019

Penyebab 3 Parpol Batal Ikut Pemilu 2019 di 18 Kabupaten/Kota di Jatim, begini Nasib Hasil Suaranya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghapuskan keikutsertaan sejumlah partai politik pada Pemilu serentak 17 April 2019.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya.co.id/bobby kolloway
Ketua KPU Jatim Choirul Anam. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghapuskan keikutsertaan sejumlah partai politik pada Pemilu serentak 17 April 2019. Penyebabnya beberapa parpol tersebut belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan. Atas keputusan itu, perolehan suara parpol tersebut nantinya tidak akan dihitung.

Hal ini disampaikan KPU RI melalui Surat Keputusan (SK) tentang Pembatalan Partai Politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Beberapa di antaranya terdapat di Jawa Timur.

"Dengan adanya SK tersebut juga berdampak di Jatim," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Jumat (22/3/2019).

Berdasarkan pengumuman KPU, ada tiga parpol yang tak dapat mengikuti  pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Yakni, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di delapan daerah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di satu daerah, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di sembilan daerah.

"Keputusan tersebut berlaku untuk DPRD tingkat kabupaten dan kota saja. Untuk tingkat provinsi, tidak ada satu pun partai yang dibatalkan karena seluruhnya telah menyerahkan LADK," lanjut Anam.

Sebelumnya, KPU pada prinsipnya tetap memberikan ruang kepada partai politik untuk segera melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye.

"LADK semestinya diserahkan di awal kampanye. Namun, hingga saat ini tidak ada laporan terkait," terangnya.

"Kami juga sudah menginstruksikan jajaran KPU Kabupaten dan Kota untuk mengklarifikasi kembali. Namun, tetap tak ada laporan sehingga kami sampaikan temuan tersebut kepada KPU RI," katanya.

Anam menjelaskan, dengan adanya pembatalan tersebut, suara parpol bersangkutan tidak dihitung di wilayah tersebut.

"Bukan suara tidak sah atau golput, melainkan tetap masuk suara partai bersangkutan. Namun, tidak masuk total perhitungan," terangnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, praktis partai tersebut kehilangan suara di tingkat kabupaten-kota. Dengan kata lain, para calon legislatif yang berada di tingkat yang ada di atasnya pun harus bekerja ekstra mencari suara lebih besar bagi partainya.

Pelaporan LADK tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 334 Ayat 2. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa Partai Politik peserta pemilu wajib menyampaikan LADK dan rekening khusus paling lambat 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye.

Apabila tak menyerahkan LADK, parpol bersangkutan pun akan diganjar sanksi cukup berat. KPU tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat dapat melakukan diskualifikasi terhadap partai yang bersangkutan.

"Sebelum sanksi ini disampaikan, pihak KPU sebenarnya sudah melakukan klarifikasi. Namun, tetap saja tak ada LADK," katanya. 

Tiga Partai Politik yang Dibatalkan Keikutsertaannya pada Pemilu 2019 di Kabupaten / Kota di Jawa Timur:

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Pacitan
- Malang
- Probolinggo
- Mojokerto
- Jombang
- Malang (Kota)
- Probolinggo (Kota)
- Pasuruan (Kota)

2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Pasuruan (Kota)

3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Trenggalek
- Tulungagung
- Probolinggo
- Jombang
- Nganjuk
- Gresik
- Bangkalan
- Malang (Kota)
- Probolinggo (Kota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved