Berita Blitar
Gelar Pengawasan, Petugas Imigrasi Dapati WNA Asal Swiss Belajar Soal Kopi di Blitar
Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menggelar pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kota/Kabupaten Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menggelar pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Selasa (19/3/2019). Petugas mendatangi dua lokasi yang sering dijadikan tempat tinggal oleh WNA.
Kedua lokasi yang didatangi petugas Imigrasi, yaitu, Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Imam di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan kafe di Perkebunan Kopi Karanganyar, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Petugas hanya mendapati satu WNA asal Swiss yang sedang belajar cara pengolahan kopi di Perkebunan Kopi Karanganyar.
"Setelah kami periksa, dokumen-dokumennya resmi, sudah sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan.
Sedangkan di Ponpes Nurul Imam, petugas tidak mendapati warga negara asing.
Sesuai keterangan pengasuh Ponpes, para WNA yang belajar di Ponpes itu sudah wisuda pada 2017 dan mereka sudah kembali ke negara asalnya di Malaysia.
"Ponpes itu memang sering kedatangan WNA untuk belajar agama. Kebanyakan WNA dari Malaysia. Sekarang para WNA yang belajar di Ponpes itu sudah lulus dan kembali ke negaranya," ujar Denny.
Denny mengatakan pengawasan WNA itu merupakan kegiatan rutin.
Biasanya, dalam kegiatan pengawasan itu, petugas mendatangi tempat-tempat yang sering didatangi WNA, seperti Perkebunan Kopi Karanganyar dan Ponpes Nurul Imam merupakan tempat yang sering didatangi WNA.
"Perkebunan Kopi Karanganyar juga menjadi jujukan WNA untuk belajar pengolahan kopi. Tiap tahun selalu ada WNA yang datang di tempat itu. Tapi, pengelola juga selalu melapor ke kami," katanya.
Dikatakannya, hingga Maret 2019 ini, Kanim Kelas II Blitar baru mendeportasi satu keluarga asal Bangladesh.
Satu keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan satu anak itu melanggar izin tinggal. Izin tinggal yang digunakan sudah melebihi batas (over stay).
Satu keluarga itu awalnya warga negara Indonesia (WNI). Karena lama kerja di Bangladesh akhirnya mereka pindah kewarganegaraan Bangladesh.
Mereka pulang ke Blitar untuk menjenguk orangtuanya.
"Sudah kami deportasi Januari 2019. Mereka kami temukan tinggal di rumah orangtuanya di Selopuro, Kabupaten Blitar," pungkasnya.
Peringati 20 Tahun Pengabdian, Alumni Dikmaba Polri 2002 Blitar Raya Gelar Bedah Rumah Warga |
![]() |
---|
Cegah Kasus Campak, Dinkes Kota Blitar Menyisir Kembali Data Balita yang Belum Ikut Imunisasi |
![]() |
---|
Awasi Pelaksanaan 10 Proyek Strategis 2023, Pemkot Blitar Gandeng Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
So Desperate Tak Kunjung Berumah Tangga, Bujangan BlitarPilih Naik Tangga Ke Tiang Gantungan |
![]() |
---|
Hadiri Wisuda ke-3 UNU Blitar, Ini Pesan Gubernur Khofifah kepada Lulusan Sarjana |
![]() |
---|